PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan sebanyak 203.538 wajib pajak (WP) sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 10 Januari 2023. “Bagi yang belum melaporkan, segera, kami tunggu sampai batas waktunya paling lambat di tanggal 31 Maret 2023 untuk WP orang pribadi dan 30 April 2023 untuk WP badan,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Media Gathering.
Suryo menjelaskan, penyampaian SPT Tahunan sebaiknya dilakukan secara online. Jadi tidak perlu datang langsung ke kantor pajak. Lapor SPT Tahunan secara online bisa melalui e-filing dan e-form.
“Kita masih terus menerus berusaha meminimalisir bagaimana yang sering lapor secara manual (datang ke kantor pajak) untuk menggunakan elektronik (online),” kata Suryo. Dari 203.538 wajib pajak tersebut, sebanyak 194.122 berasal dari wajib pajak orang pribadi yang menggunakan formulir SPT 1770, SPT 1770 S dan SPT 1770 SS. Kemudian, sebanyak 9.416 sisanya berasal dari WP badan yang menggunakan formulir SPT 1771 dan SPT 1771 USD.
Seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib untuk melaporkan SPT Tahunan. Lapor SPT Tahunan sudah bisa dilakukan sejak 1 Januari 2023. Lebih cepat lebih baik.