Oleh Raden Agus Suparman
PajakOnline.com—Dividen adalah pemberian laba oleh perseroan terbatas kepada pemegang saham. Transaksi yang sama, pemberian laba, yang diberikan oleh CV atau firma disebut prive. Tetapi prive dan dividen memiliki perbedaan pemajakan.
Penerimaan prive oleh pemilik modal CV merupakan penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak. Hal ini diatur di Pasal 4 ayat (3) huruf i Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Sedangkan pemberian dividen merupakan objek PPh. Tetapi setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, pemberian dividen oleh perseroan terbatas kepada Wajib Pajak badan dikecualikan sebagai objek PPh dengan syarat pemberian dividen tersebut sudah diumumkan dalam RUPS.
Sedangkan jika pemberian dividen tersebut diberikan kepada Wajib Pajak orang pribadi, supaya dapat dikecualikan dari objek PPh, syaratnya ada dua yaitu pemberian dividen diumumkan dalam RUPS dan dividen tersebut diinvestasikan selama tiga tahun oleh Wajib Pajak orang pribadi tersebut. Laporan ini setidaknya bersamaan dengan SPT Tahunan.
Namun demikian, bagi perusahaan keluarga, dapat saja pemberian dividen tidak melalui atau tidak didahulukan dengan RUPS. Jika dividen tersebut merupakan dividen interim, maka tidak apa-apa. Artinya, tetap dapat dikecualikan sebagai objek PPh dari sisi penerima.
Jika pemberian dividen tidak didahului dengan RUPS maka atas dividen tersebut merupakan objek pajak. Bagi Wajib Pajak orang pribadi terutang 10% sesuai dengan Pasal 17 ayat (2c) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dan bagi Wajib Pajak badan digunggung dengan penghasilan lain.
Bagian penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan menyebutkan terdapat sebelas transaksi dividen terselubung. Disebut terselubung karena tidak melalui RUPS dan mungkin tidak dicatat sebagai pemberian dividen.
Kesebelas transaksi tersebut yaitu:
(1) Pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun,
(2) Pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor,
(3) Pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham,
(4) Pembagian laba dalam bentuk saham,
(5) Pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran,
(6) Jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham saham oleh perseroan yang bersangkutan,
(7) Pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah,
(8) Pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut,
(9) Bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi,
(10) Bagian laba yang diterima oleh pemegang polis, dan terkahir
(11) Pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.
Semua dividen tersebut merupakan objek PPh karena tidak memenuhi syarat adanya RUPS
oleh pemberi dividen.