PajakOnline.com—Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang berhak mendapatkan insentif pajak bertambah. Penambahan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86 Tahun 2020.
Baca Juga: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020
Dalam PMK tersebut, cakupan insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah atau DTP dari 1.062 klasifikasi lapangan usaha (KLU) diperluas atau bertambah menjadi 1.189 KLU.
Kemudian fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 impor dari 431 KLU diperluas menjadi 721 KLU. Cakupan diskon angsuran PPh Pasal 25 diperluas dari 846 KLU menjadi 1.013 KLU dan restitusi PPN dipercepat dari 431 KLU menjadi 716 KLU.
Diterbitkannya PMK terbaru ini sejalan dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyatakan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 untuk memperpanjang masa berlaku fasilitas stimulus fiskal hingga Desember 2020.
Adapun, peraturan yang diundangkan 16 Juli 2020 tersebut menyebutkan lima jenis insentif pajak yang masa berlakunya diperpanjang hingga akhir tahun atau bulan Desember 2020 ini antara lain pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).
Kemudian, insentif PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 30%, dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat. Beleid tersebut juga mencabut PMK sebelumnya yakni PMK Nomor 44/2020.
































