Jumat, 13 Juni 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Selama Masa Transisi, DJP: Tidak Ada Sanksi Bila Salah atau Telat Terbitkan Faktur Pajak

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
24/03/2025
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan, Sorotan
0
Selama Masa Transisi, DJP: Tidak Ada Sanksi Bila Salah atau Telat Terbitkan Faktur Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo/PajakOnline.com

1.6k
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline | Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menyampaikan pemerintah memberikan masa transisi selama 3 bulan bagi Wajib Pajak menyesuaikan sistem administrasi faktur pajak atas pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Selama 3 bulan itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjamin tidak ada sanksi apabila salah atau telat menerbitkan faktur pajak.

“Kami memberikan kemudahan untuk tidak menerapkan sanksi bila terjadi keterlambatan atau terjadi kesalahan penerbitan faktur,” kata Suryo Utomo.

Sebenarnya sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) telah mengatur denda atas kesalahan atau keterlambatan menerbitkan faktur pajak. Regulasi ini menetapkan Wajib Pajak salah atau telat menerbitkan faktur pajak, maka akan dikenakan sanksi berupa denda senilai 1 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Suryo menyebutkan, kemudahan dan pemberian masa transisi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mendengar aspirasi dari pelaku usaha melalui Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

”Setelah (acara) Media Briefing dengan teman-teman wartawan, kami kumpul dengan pelaku (usaha),” kata Suryo.

Baca Juga:

Hariqo Wibawa Satria: Patrion Solusi Ketahanan Nasional

Pemerintah Salurkan BSU Rp600 Ribu untuk 17,3 Juta Pekerja

Patrion Kobarkan Semangat Patriotisme dalam Industri Kreatif yang Memajukan Indonesia

Presiden Prabowo: Keberhasilan Bangsa Ditentukan Pendidikan

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

Ketentuan masa transisi 3 bulan serta teknis penerbitan faktur pajak telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025 tentang Petunjuk Teknis Pembuatan Faktur Pajak Dalam Rangka Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean (PER-01/PJ/2025).

Regulasi yang berlaku mulai 3 Januari 2025 itu menegaskan bahwa faktur pajak yang diterbitkan atas penyerahan, selain barang mewah, dengan mencantumkan nilai PPN terutang sebesar:

Tarif PPN 11 persen dikali dengan harga jual (seharusnya 12 persen x 11/12 x harga jual); atau Tarif PPN 12 persen dikali dengan harga jual (seharusnya 12 persen x 11/12 x harga jual), dianggap benar dan tidak dikenakan sanksi.

Adapun faktur pajak yang selama ini berlaku untuk tarif umum adalah faktur dengan kode transaksi 01. Namun, kini digunakan khusus untuk barang mewah yang terkena tarif PPN 12 persen—setelah berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.

Sedangkan, barang-barang non mewah yang kini tarif PPN efektifnya menjadi 11 persen—karena adanya ketentuan DPP menggunakan nilai lain (11/12), harus menggunakan faktur pajak dengan kode transaksi 04.

Baca Juga:

Masa Transisi, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% sampai 31 Maret 2025

Share623Tweet390Send
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Soal Fitur Prepopulated dalam Pelaporan SPT Tahunan PPh, Berikut Ini Penjelasan DJP

Next Post

JS Luwansa Hotel and Convention Center Hadirkan Ramadhan Treasure: Sajian Berlimpah dan Promo Spesial Selama Bulan Suci

Related Posts

Hariqo Wibawa Satria: Patrion Solusi Ketahanan Nasional

Hariqo Wibawa Satria: Patrion Solusi Ketahanan Nasional

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Kehadiran Patrion menjadi bagian dari solusi Ketahanan Nasional dengan...

Pemerintah Bebaskan Pajak Penghasilan Pekerja Padat Karya Ini

Pemerintah Salurkan BSU Rp600 Ribu untuk 17,3 Juta Pekerja

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp10,72 triliun dari APBN untuk menyalurkan...

Patrion Kobarkan Semangat Patriotisme dalam Industri Kreatif yang Memajukan Indonesia

Patrion Kobarkan Semangat Patriotisme dalam Industri Kreatif yang Memajukan Indonesia

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Sebuah gerakan baru bernama Pergerakan Patriot Nusantara atau Patrion...

Presiden Prabowo: Keberhasilan Bangsa Ditentukan Pendidikan

Presiden Prabowo: Keberhasilan Bangsa Ditentukan Pendidikan

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pendidikan menjadi salah satu...

Ini Kewajiban Pemeriksa Pajak

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan...

Pengusaha Tolak Pungutan 3 Persen Tapera

Insentif PPN DTP 100 Persen untuk Pembelian Rumah hingga Juni 2025

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat dapat menikmati keringanan...

Presiden Prabowo Terima Delapan Pengusaha Besar, Bahas Perekonomian dan Investasi Nasional

Status PKP Dongkrak Kredibilitas dan Akses Pasar, Berikut Keuntungannya bagi Pengusaha

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) kini semakin diminati...

Pemesanan Tiket Kereta Cepat Whoosh Resmi Dibuka, Tarifnya Rp300.000

Diskon Tiket Kereta dan Kapal Laut, Pemerintah Tanggung PPN sebagai Stimulus Pajak

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah menggelontorkan anggaran Rp940 miliar untuk program stimulus ekonomi...

PPS Tinggal Sebulan Lagi, Setoran Pajak Capai Rp10,7 Triliun

DJP Perketat Pengawasan Kepatuhan Pajak Wajib Pajak Berpenghasilan Tinggi

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperketat pengawasan kepatuhan perpajakan terhadap...

Selebrasi HUT Jakarta Ke-498, Denda Pajak Daerah Dihapus

Selebrasi HUT Jakarta Ke-498, Denda Pajak Daerah Dihapus

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Gubernur Jakarta Pramono Anung mengumumkan penghapusan sejumlah denda pajak...

Load More
Next Post
JS Luwansa Hotel and Convention Center Hadirkan Ramadhan Treasure: Sajian Berlimpah dan Promo Spesial Selama Bulan Suci

JS Luwansa Hotel and Convention Center Hadirkan Ramadhan Treasure: Sajian Berlimpah dan Promo Spesial Selama Bulan Suci

Baru 4 Hari Pemutihan Pajak Kendaraan Diberlakukan, Pemprov Jabar Sudah Kantongi Rp76,3 Miliar

Baru 4 Hari Pemutihan Pajak Kendaraan Diberlakukan, Pemprov Jabar Sudah Kantongi Rp76,3 Miliar

Uuuhuuuy..! Kenaikan Pangkat PNS Kini Bisa 6 Kali Setahun

Jelang Lebaran, ASN Bisa WFA Mulai Hari Ini

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134316 shares
    Share 53726 Tweet 33579
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43766 shares
    Share 17506 Tweet 10942
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43690 shares
    Share 17476 Tweet 10923
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39542 shares
    Share 15817 Tweet 9886
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26807 shares
    Share 10723 Tweet 6702

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

3 hari ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

12/06/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In