PajakOnline.com—Berdasarkan sistem perpajakan ini, sistem yang memberikan kuasa kepada wajib pajak untuk menghitung, menyetorkan dan melaporkan pajak terutang. Besaran angka pajak terutang ditetapkan oleh wajib pajak. Institusi pemungut berperan sebagai pengawas wajib pajak yang melakukan self assessment ini.
Kegiatan self assessment ini bisa dilakukan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) juga dengan sistem administrasi online yang telah dikembangkan oleh pemerintah. sebelum diterapkannya sistem self assessment ini proses perhitungan pajak menjadi kewajiban aparat perpajakan atau fiskus, karena masih menggunakan sistem official assessment.
Sistem ini dijalankan pada golongan pajak pusat, di antaranya jenis pajak PPN dan PPh, penerapan sistem ini dimulai saat setelah masa reformasi pajak 1983 dan masih diterapkan sampai saat ini.
Ada dampak yang terpengaruhi sistem perpajakan ini karena wajib pajak punya hak untuk menghitung besaran pajaknya wajib pajak berupaya untuk menyetorkan pajak dengan angka yang seminimal mungkin.
Ada beberapa ciri-ciri dari sistem perpajakan yang satu ini yaitu:
-Peran aktif wajib pajak menjadi hal yang utama dalam penyelesaian kewajiban pajak ini mulai dari menghitung, membayar, sampai melaporkan pajaknya.
-Besaran pajak ditentukan sendiri oleh wajib pajak.
-surat ketetapan pajak tidak perlu dikeluarkan dari pemerintah, kecuali wajib pajak telah melewati batas akhir pelaporan pajak dan atau bayar pajak terutang, atau terdapat kewajiban pajak yang tidak dibayarkan, maka pemerintah bisa mengeluarkan surat ketetapan pajak.
Karena self assessment memiliki dasar hukum diatur dalam Pasal 12 ayat (1) UU KUP yang menyebutkan “Setiap wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.” Dengan sistem self assessment ini wajib pajak diharapkan dapat dengan mandiri menghitung, melaporkan, hingga membayar pajaknya.(Ridho Rizqullah Zulkarnain)































