PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan seluruh Laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang sudah dilaporkan wajib pajak pasti diteliti. Penelitian dilakukan untuk menguji kepatuhan material wajib pajak. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan proses bisnis tersebut dijalankan dengan memanfaatkan data dan informasi yang sudah dimiliki DJP.
“Seluruh pelaporan SPT pasti akan diteliti. Dicocokkan dengan data dan informasi yang kami miliki untuk dapat melakukan langkah lanjutan,” kata Suryo, Rabu (19/4/2023)
Sampai 15 April 2023, DJP telah menerima 12,57 juta SPT Tahunan 2022 atau tumbuh sebesar 3,15% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Jumlah tersebut terdiri atas 12,1 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 476.590 SPT Tahunan badan. “Secara prinsip itu adalah hal-hal yang memang secara berkelanjutan akan kami lakukan,” kata Suryo.
Sementara itu, DJP memastikan server aman menjelang berakhirnya periode penyampaian SPT Tahunan badan pada 30 April 2023. DJP akan menambah kapasitas server untuk mencegah sistem down. Untuk pelayanan kantor pajak secara tatap muka dalam rangka pelaporan SPT Tahunan badan akan dibuka hingga 28 April 2023 mendatang. Namun, selama libur dan cuti bersama Lebaran 2023, pelayanan kantor pajak tutup untuk sementara waktu. Artinya, pelayanan tatap muka di kantor pajak hanya diberikan pada 26, 27, dan 28 April 2023. “Pelayanan tatap muka di kantor pajak dan pelayanan normal Kring Pajak dibuka
hingga 28 April 2023,” demikian pengumuman DJP.
Kemudian, pelayanan pada 29-30 April 2023 akan diberikan secara online oleh kantor pajak melalui saluran komunikasi nontatap muka seperti Kring Pajak 1500200 dan live chat DJP Online di pajak.go.id. Masing-masing KPP atau unit kerja lain di bawah DJP juga bisa memberikan pelayanan nontatap muka.