PajakOnline.com—Sengketa pajak bisa disebabkan adanya perbedaan kepentingan antara otoritas dan wajib pajak, sebenarnya hal tersebut lumrah terjadi. Sengketa pajak merupakan bagian tak terhindarkan dari sistem perpajakan yang berkaitan dengan supremasi hukum.
Menurut data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), realisasi rasio kepatuhan formal pada 2022 telah mencapai 83,2%. Capaian tersebut di atas target rasio kepatuhan formal sebesar 80%. Meskipun kepatuhan pajak di Indonesia terus meningkat, namun sengketa pajak masih menjadi masalah yang sulit dipecahkan. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, tercatat sebanyak 14.709 berkas sengketa pada Pengadilan Pajak sepanjang tahun 2022.
Munculnya sengketa pajak dapat disebabkan berbagai macam faktor, di antaranya :
- Pertama, kesalahan dalam interpretasi peraturan pajak. Sengketa pajak dapat terjadi ketika otoritas pajak dan wajib pajak memiliki interpretasi atau pandangan yang berbeda tentang peraturan pajak yang berlaku.
Misalnya, otoritas berpendapat suatu transaksi tertentu harus dikenakan pajak, sedangkan wajib pajak berpendapat bahwa transaksi tersebut tidak terutang pajak. Perbedaan interpretasi ini dapat terjadi ketika terdapat ketidakjelasan dalam peraturan pajak maupun dalam penerapan pajaknya. - Kedua, berbeda pendapat mengenai besar jumlah pajak yang terutang. Sengketa pajak dapat terjadi ketika otoritas dan wajib pajak tidak setuju tentang besarnya kewajiban pajak yang harus dibayarkan.
- Ketiga, ketidaksepahaman tentang fakta-fakta yang disajikan dalam pelaporan pajak. Misalnya, otoritas dapat menemukan bahwa ada ketidaksesuaian antara laporan pajak yang dilaporkan wajib pajak dengan catatan mutasi bank.
- Keempat, peraturan pajak yang bersifat ambigu atau kurang jelas. Sengketa pajak dapat terjadi ketika peraturan pajak yang diterapkan oleh otoritas tidak dijelaskan dengan baik. Ketidakjelasan tersebut dapat menyebabkan ketidakpastian (tax uncertainty) dalam penghitungan dan pembayaran pajak.
- Kelima, tindakan otoritas yang dianggap tidak adil atau diskriminatif. Misalnya, wajib pajak menganggap otoritas telah menuntut untuk membayar pajak yang seharusnya tidak terutang, atau memberikan perlakuan yang berbeda kepada wajib pajak lain.
- Keenam, perbedaan pandangan antara otoritas dan wajib pajak tentang kepatuhan pajak yang seharusnya dilakukan. Misalnya, wajib pajak berpendapat bahwa mereka telah memenuhi kewajiban pajak yang diperlukan, sedangkan otoritas merasa bahwa mereka tidak memenuhi standar kepatuhan yang seharusnya dilakukan.
- Ketujuh, pelanggaran pajak yang disengaja atau kecurangan yang dilakukan wajib pajak. Dalam beberapa kasus hal ini seringkali terjadi.
Terjadinya sengketa pajak selalu memiliki alasan yang jelas, maka penting untuk memahami penyebabnya dan melakukan pencegahan guna menghindarinya.
Saat sengketa pajak ini sudah terjadi, cara menyelesaikannya harus secara adil dan efektif. Wajib pajak perlu merencanakan strategi yang tepat, walaupun nantinya akan berlanjut ke tahap pengadilan pajak. Dengan memahami cara mengidentifikasi masalah dan risiko perpajakan serta langkah-langkah yang harus diambil dalam menghadapi sengketa pajak. Wajib pajak dapat mengatasi sengketa dengan lebih efektif. (Azzahra Choirrun Nissa)

































