Minggu, 18 Januari 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Seperti Ini Hak Mendahului (Previlege)

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
29/07/2020
in Belajar Pajak, Headlines, Perpajakan
9.5k 500
0
Daftar Obyek dan Tarif Pajak Penghasilan

Gedung DJP. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com— Apa yang dimaksud dengan hak mendahului (Privilege) dan bagaimana ketentuan di dalamnya?

Apabila Wajib Pajak/ Penanggung Pajak pada saat yang sama di samping mempunyai utang-utang pribadi (perdata), juga mempunyai utang terhadap Negara (fiskus), di mana harta kekayaan dari Wajib Pajak / Penanggung Pajak tidak mencukupi untuk melunasi semua utang-utangnya, maka negara memiliki hak mendahului atas tagihan pajak tersebut sesuai dengan bunyi Pasal 21 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang KUP sebagai berikut :

(1)

Negara mempunyai hak mendahulu untuk tagihan pajak atas barang-barang milik Penanggung Pajak.

(2)

Hak mendahulu dimaksud meliputi pokok pajak sanksi administrasi berupa bunga, denda, kenaikan , dan biaya penagihan pajak.

(3)

Hak mendahulu untuk tagihan pajak melebihi segala hak-hak mendahulu lainnya, kecuali tehadap:

a)

biaya perkara yang semata-mata disebabkan suatu penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak dan atau barang tidak bergerak ;

b)

biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang dimaksud;

c)

biaya perkara, yang semata-mata disebabkan pelelangan dan penyelesaian suatu warisan.

Di lain pihak Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 JO Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, Pasal 19 Ayat 6 mengatur juga tentang pengecualian dari hak mendahulu . Pasal 19 Ayat 6 Undang-Undang tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa tersebut menyatakan sebagai berikut :

Hak mendahulu untuk tagihan pajak melebihi segala hak mendahulu lainnya kecuali terhadap:

a)

biaya perkara yang semata-mata disebabkan suatu penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak dan atau barang tidak bergerak;

b)

biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang dimaksud;

c)

biaya perkara yang semata-mata disebabkan pelelangan dan penyelesaian suatu warisan.

Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap segera disampaikan oleh Pengadilan Negeri kepada Kantor Lelang untuk dipergunakan sebagai dasar pembagian hasil lelang. Adapun maksud dari Pasal 21 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 JO Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 JO Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang KUP adalah menetapkan kedudukan negara sebagai kreditur preferen yang mempunyai hak mendahulu atas barang-barang milik Wajib Pajak dan barang-barang milik wakilnya.

Hak mendahulu dengan sendirinya hilang, jika tidak digunakan oleh fiskus, setelah jangka waktu dua tahun sejak diterbitkan STP/ SKPKB/ SKPKBT / SK. Pembetulan, SK. Keberatan atau Permohonan Banding, kecuali jika sebelum jangka waktu dua tahun fiskus mengeluarkan Surat Paksa untuk mencegah daluwarsa hak mendahului itu. Hak mendahului untuk menagih utang pajak dengan sendirinya lenyap, jika utang pajak tersebut telah lunas dibayar.

TANGGUNG JAWAB WAKIL DARI WAJIB PAJAK

Menurut Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 JO Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 JO Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 secara lengkap adalah sebagai berikut :

“Dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, WP diwakili dalam hal :

  1. badan oleh pengurus

  2. badan dalam pembubaran atau pailit oleh orang atau badan yang dibebani untuk melakukan pemberesan;

  3. suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya;

  4. anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau pengampunya.”

Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka wakil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 JO Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 JO Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang KUP bertanggung jawab secara pribadi dan atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang. Bertanggung jawab secara pribadi maksudnya adalah agar harta kekayaan pribadinya menjadi jaminan untuk pelunasan utang pajak. Sedangkan pengertian bertanggung jawab secara renteng ( hoofdlijke aansprakelijkheid ) dimaksudkan bahwa masing-masing wakil bertanggung jawab untuk seluruh utang pajak.

Wakil dapat membebaskan diri dari tanggung jawab tersebut apabila dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang, sebagaimana tercantum dalam Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 JO Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 JO Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang KUP.

Baca Juga:

Soal Suap Pajak, DJP Bilang Begini

KPK: Penanganan Kasus Suap Pajak Jadi Momentum Perbaikan Menyeluruh DJP

PER-26/PJ/2025, DJP Bisa Blokir, Sita Saham dan Jual di Pasar Modal

Kanwil DJP Jabar III Sita Aset Tanah Pengemplang Pajak

Kantor DJP Digeledah KPK, Purbaya Bilang Begini

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Ekonomi Digital, Peluang Besar Indonesia Jangka Panjang

PER-12/2025: PMSE Wajib Sampaikan SPT PPN Tiap Masa Pajak di Coretax

oleh Redaksi PajakOnline
16/01/2026
0

PajakOnline.com | Direktur Jenderal Pajak memperbarui ketentuan pemungut PPN PMSE...

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
16/01/2026
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Aturan Tarif Bea Keluar Batu Bara Berlaku Mulai 1 Januari 2026

Aturan Tarif Bea Keluar Batu Bara Berlaku Mulai 1 Januari 2026

oleh Redaksi PajakOnline
05/01/2026
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan pengenaan tarif bea...

Pajak Jadi Mesin Ekonomi

DJP Bidik Target Rp2.357,7 Triliun Tahun Depan, Optimalisasi Basis Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
02/01/2026
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP)...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

Jelang Akhir Tahun, Penerimaan Pajak Masih Lambat

oleh PajakOnline
31/12/2025
0

PajakOnline | Hingga akhir Oktober 2025, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi...

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp43,75 Triliun, Pemerintah Tunjuk Roblox Pungut PPN PMSE

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp43,75 Triliun, Pemerintah Tunjuk Roblox Pungut PPN PMSE

oleh Redaksi PajakOnline
30/12/2025
0

PajakOnline | Hingga 31 Oktober 2025, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor...

Pajak Jadi Mesin Ekonomi

Pajak Jadi Mesin Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
25/12/2025
0

PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumpulkan jajaran Direktorat...

Sinergi DJP dan Ditjen AHU Hasilkan Rp896 Miliar untuk Kas Negara

Sinergi DJP dan Ditjen AHU Hasilkan Rp896 Miliar untuk Kas Negara

oleh Redaksi PajakOnline
25/12/2025
0

PajakOnline | Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto bersama dengan...

Ribuan Warga Bayar Pajak Kendaraan Pakai Aplikasi Samsat Digital Nasional

Cara Bayar Pajak Kendaraan Pakai Signal, Berlaku Nasional

oleh Redaksi PajakOnline
25/12/2025
0

PajakOnline | Pembayaran pajak kendaraan bermotor sekarang semakin gampang karena adanya aplikasi...

Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Jakbar Lelang Belasan Aset

Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Jakbar Lelang Belasan Aset

oleh Redaksi PajakOnline
25/12/2025
0

PajakOnline | Belasan barang hasil penyitaan pajak akan dilelang kepada publik...

Muat berita lainnya

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.