Rabu, 21 April 2021
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

September 2020 DJP Umumkan Lagi 12 PMSE Pajak Digital, Ada Zoom dalam Daftar

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
02/09/2020
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
September 2020 DJP Umumkan Lagi 12 PMSE Pajak Digital, Ada Zoom dalam Daftar

Aplikasi Plaftorm Digital Zoom. Sumber Foto: financialexpress.com

1.3k
Dibagikan
1.7k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengumumkan kembali 12 perusahaan digital luar negeri baru yang menjadi pemungut dan penyetor pajak pertambahan nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) pada September 2020, mendatang.

Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengungkapkan tambahan perusahaan platform digital luar negeri tersebut akan diumumkan bulan depan.

“Untuk September 2020 nanti ada sekitar 12 perusahaan dan salah satunya Zoom yang akan menjadi pemungut dan penyetor PPN PMSE,” kata dia dalam Webinar bertajuk ‘Implementasi Pemungutan PPN Berdasarkan PMK-48’, pada Kamis (27/8/2020). Besar pungutan PPN PMSE ini adalah 10 persen.

Baca Juga:

Kemendag Dukung Ekspor UKM dengan Perjanjian Internasional

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jateng I Capai Rp6,18 Triliun

Kemensos Cairkan Bansos PKH Tahap II Rp6,53 Triliun

Kelola TMII Upaya Pemerintah Optimalisasi Aset Negara

UMKM Bangkit, Ekonomi Indonesia Turut Bangkit

Baca Juga: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020

Bonarsius menyebutkan, proses penunjukan pelaku usaha asing yang menjadi pemungut PPN PMSE akan terus dilakukan DJP secara berkala setiap bulannya.

Sementara itu, Setoran PPN PMSE yang berasal dari para pelaku PMSE luar negeri yang telah ditunjuk sebelumnya, efektif akan disetorkan mulai September 2020 yang berasal dari Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix International B.V., dan Spotify AB.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.48/2020, pengumpulan PPN PMSE pada gelombang pertama baru dilakukan pada bulan ini dan baru disetor paling lambat akhir September 2020.

“Pada penunjukan pertama ini diperkirakan di Agustus 2020 mulai pungut PPN dan baru ketahuan besaran penerimaannya pada September untuk melihat berapa PPN yang disetor,” tutur Bonarsius.

Dia menambahkan DJP akan terus menambah jumlah perusahaan asing sebagai pemungut PPN PMSE ke depannya. Otoritas juga akan menjangkau pelaku usaha e-commerce asing untuk menjadi pemungut dan penyetor PPN PMSE.

Dalam pemberitaan media ini sebelumnya DJP sudah menunjuk 16 perusahaan global sebagai pemungut PPN PMSE. Pada penunjukan gelombang pertama, terdapat 6 entitas bisnis, yaitu Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix International B.V., dan Spotify AB.

Kemudian pada gelombang kedua, terdapat 10 perusahaan luar negeri yang menjadi pemungut PPN PMSE. Mereka adalah Facebook Ireland Ltd., Facebook Payments International Ltd., dan Facebook Technologies International Ltd, Amazon.com Services LLC, Audible, Inc., Alexa Internet, Audible Ltd., Apple Distribution International Ltd., Tiktok Pte. Ltd., dan The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.

DJP terus menjalin komunikasi dengan para pelaku usaha luar negeri yang lain untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan jumlah pelaku usaha (PMSE) yang ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPN produk digital akan terus bertambah.

Pengamat perpajakan dari PajakOnline Consulting Group Abdul Koni mengatakan, DJP perlu memerhatikan implementasi pemajakan dan pengawasan yang melekat dalam penyetoran PPN dari para PMSE yang sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN.

“Agar uang pajaknya benar-benar dilaporkan dan disetor sesuai dengan jumlah uang pajak yang dipungut dari konsumen mereka,” kata Koni, Managing Director PajakOnline Consulting Group.

Tags: Pajak DigitalPajakOnline.comPMSEPPN 10 PersenZoom
Bagikan528Tweet330Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Pemprov Jatim Perpanjang Hapus Denda Pajak Kendaraan Sampai November 2020

Berita selanjutnya

Badan Internasional Bebas PPN dan PPnBM Sesuai Perjanjian

Baca Berita

Kemendag Dukung Ekspor UKM dengan Perjanjian Internasional

Kemendag Dukung Ekspor UKM dengan Perjanjian Internasional

oleh Redaksi PajakOnline
21/04/2021
0

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mendukung ekspor produk usaha...

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jateng I Capai Rp6,18 Triliun

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jateng I Capai Rp6,18 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
21/04/2021
0

PajakOnline.com—Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I...

Kemensos Cairkan Bansos PKH Tahap II Rp6,53 Triliun

Kemensos Cairkan Bansos PKH Tahap II Rp6,53 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
21/04/2021
0

PajakOnline.com—Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyalurkan bantuan sosial tunai Program Keluarga...

Kelola TMII Upaya Pemerintah Optimalisasi Aset Negara

Kelola TMII Upaya Pemerintah Optimalisasi Aset Negara

oleh Redaksi PajakOnline
20/04/2021
0

PajakOnline.com—Pemerintah memberikan perhatian terhadap pengelolaan TMII dengan menerbitkan Peraturan Presiden...

Sektor Usaha Penerima Insentif Pajak Bertambah

UMKM Bangkit, Ekonomi Indonesia Turut Bangkit

oleh Redaksi PajakOnline
20/04/2021
0

PajakOnline.com—Pemerintah berupaya menjaga daya tahan sektor usaha mikro kecil dan...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Perbedaan Laporan Keuangan Komersial dan Fiskal

Badan Internasional Bebas PPN dan PPnBM Sesuai Perjanjian

Silakan untuk komentar

Cek Kurs Pajak Up-Date!

Berlaku 14 April 2021 - 20 April 2021
USD14545.00
AUD11111.80
GBP20045.34
SGD10847.19
EURO17268.41
Sumber : 22/KM.10/2021

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi via Telepon 021-89457133, HP/WA 081242379379 dan berkirim e-mail: konsultasi@pajakonline.com

 

Trending

  • Saat Wabah Corona, SPT Tetap Dilaporkan dengan Kemudahan Waktu dan Cara Pelaporan

    Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT, Paling Lambat Akhir Maret 2021

    37802 dibagikan
    Bagikan 15121 Tweet 9451
  • Ini Wajah Baru Meterai Tempel 2021

    22645 dibagikan
    Bagikan 9058 Tweet 5661
  • Prof Dr Wisnu Gardjito: Kelapa Akselerator Kesejahteraan Rakyat

    18457 dibagikan
    Bagikan 7383 Tweet 4614
  • Abdul Koni: Insentif Pajak Masih Dibutuhkan

    14806 dibagikan
    Bagikan 5922 Tweet 3702
  • Rotasi Jabatan DJP, Hestu Yoga Saksama Kini Direktur Peraturan Perpajakan I

    12216 dibagikan
    Bagikan 4886 Tweet 3054

Tax Treaty

Tax Treaty antara Indonesia - United Kingdom

Berlaku : 1 Januari 1995

Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The United Kingdom Of Great Britain And Northern Ireland For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income And Capi

Tax Treaty antara Indonesia - Bulgaria

Berlaku : 1 Januari 1993

Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Bulgaria For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income

Load More

Alamat Kantor Pajak

KPP Pratama Semarang Selatan

Jalan Puri Anjasmoro Blok F1/12, Semarang. Telp : 024-7613601-3

Kanwil DJP Daerah Istimewa Yogyakarta

Jalan Ring Road Utara No. 10 Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta 55282. Telp : 0274-4333951,4333952,4333953

Load More

Terbaru

  • Kemendag Dukung Ekspor UKM dengan Perjanjian Internasional
  • Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jateng I Capai Rp6,18 Triliun
  • Kemensos Cairkan Bansos PKH Tahap II Rp6,53 Triliun
  • Kelola TMII Upaya Pemerintah Optimalisasi Aset Negara
  • UMKM Bangkit, Ekonomi Indonesia Turut Bangkit

Peraturan Pajak

Ekonomi Digital, Peluang Besar Indonesia Jangka Panjang
Headlines

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021

2 bulan detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi
Berita

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Senin 19 April 2021

19/04/2021
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Telepon Layanan Konsultan PajakOnline 021-89457133, HP/WA 081242379379. E-mail: redaksi@pajakonline.com konsultasi@pajakOnline.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In