PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengumumkan kembali 12 perusahaan digital luar negeri baru yang menjadi pemungut dan penyetor pajak pertambahan nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) pada September 2020, mendatang.
Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengungkapkan tambahan perusahaan platform digital luar negeri tersebut akan diumumkan bulan depan.
“Untuk September 2020 nanti ada sekitar 12 perusahaan dan salah satunya Zoom yang akan menjadi pemungut dan penyetor PPN PMSE,” kata dia dalam Webinar bertajuk ‘Implementasi Pemungutan PPN Berdasarkan PMK-48’, pada Kamis (27/8/2020). Besar pungutan PPN PMSE ini adalah 10 persen.
Baca Juga: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020
Bonarsius menyebutkan, proses penunjukan pelaku usaha asing yang menjadi pemungut PPN PMSE akan terus dilakukan DJP secara berkala setiap bulannya.
Sementara itu, Setoran PPN PMSE yang berasal dari para pelaku PMSE luar negeri yang telah ditunjuk sebelumnya, efektif akan disetorkan mulai September 2020 yang berasal dari Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix International B.V., dan Spotify AB.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.48/2020, pengumpulan PPN PMSE pada gelombang pertama baru dilakukan pada bulan ini dan baru disetor paling lambat akhir September 2020.
“Pada penunjukan pertama ini diperkirakan di Agustus 2020 mulai pungut PPN dan baru ketahuan besaran penerimaannya pada September untuk melihat berapa PPN yang disetor,” tutur Bonarsius.
Dia menambahkan DJP akan terus menambah jumlah perusahaan asing sebagai pemungut PPN PMSE ke depannya. Otoritas juga akan menjangkau pelaku usaha e-commerce asing untuk menjadi pemungut dan penyetor PPN PMSE.
Dalam pemberitaan media ini sebelumnya DJP sudah menunjuk 16 perusahaan global sebagai pemungut PPN PMSE. Pada penunjukan gelombang pertama, terdapat 6 entitas bisnis, yaitu Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix International B.V., dan Spotify AB.
Kemudian pada gelombang kedua, terdapat 10 perusahaan luar negeri yang menjadi pemungut PPN PMSE. Mereka adalah Facebook Ireland Ltd., Facebook Payments International Ltd., dan Facebook Technologies International Ltd, Amazon.com Services LLC, Audible, Inc., Alexa Internet, Audible Ltd., Apple Distribution International Ltd., Tiktok Pte. Ltd., dan The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.
DJP terus menjalin komunikasi dengan para pelaku usaha luar negeri yang lain untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan jumlah pelaku usaha (PMSE) yang ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPN produk digital akan terus bertambah.
Pengamat perpajakan dari PajakOnline Consulting Group Abdul Koni mengatakan, DJP perlu memerhatikan implementasi pemajakan dan pengawasan yang melekat dalam penyetoran PPN dari para PMSE yang sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN.
“Agar uang pajaknya benar-benar dilaporkan dan disetor sesuai dengan jumlah uang pajak yang dipungut dari konsumen mereka,” kata Koni, Managing Director PajakOnline Consulting Group.