Selasa, 14 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Setelah Upah Minimum Naik Tahun Ini, Bayar Pajak Penghasilannya Jadi Segini

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
9 Januari 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.7k 300
0
Insentif Pajak Perlu Diperluas Agar Buruh Terlindungi

Ilustrasi buruh/pekerja unjuk rasa menuntut keadilan dari negara. Sumber Foto: LBH Jakarta

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Sejumlah kepala daerah atau pimpinan Pemerintah Daerah (Pemda) telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 mengenai Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Penetapan kenaikan upah 2023 ini tentunya menjadi kabar baik bagi seluruh pekerja, khususnya para buruh. Dengan kenaikan UMP ini dapat memengaruhi besarnya penghasilan para buruh. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui Ida Fauziyah telah meresmikan kenaikan UMP 2023 maksimal hingga 10%.

Kenaikan UMP 2023 ini berlaku bagi mereka yang bekerja kurang dari setahun. Upah minimum tersebut merupakan sebuah jaring pengaman guna melindungi upah pekerja ataupun buruh agar tidak merosot sampai di batas garis kemiskinan yang berpotensi membahayakan bagi kesehatan pekerja ataupun buruh, sehingga akan memengaruhi produktivitas pekerja atau buruh.

Seperti yang kita ketahui, kegiatan konsumsi menjadi salah satu aktivitas yang berkontribusi dalam struktur ekonomi nasional, sehingga penting bagi pemerintah untuk menjaga stabilisasi daya beli pada masyarakat.

Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pajak didefinisikan sebagai kontribusi wajib orang pribadi ataupun badan kepada negara yang bersifat memaksa sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan akan digunakan bagi keperluan negara, sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat.

Baca Juga:

Hari Pajak 2026 Diperingati Serentak, Pajak Tumbuh Indonesia Tangguh

Kanwil DJP Bali Blokir Rekening dan Sertifikat Elektronik 295 Penunggak Pajak

Peringati Hari Pajak, Kanwil DJP Banten Galang Bantuan Sosial Untuk Masyarakat Baduy

Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Masih Dibuka, Pendaftaran Berakhir 13 Juli 2026 Ini

Setoran Pajak Digital Rp52,85 Triliun, DJP Tambah 7 Pemungut PPN PMSE Baru

Sebagaimana yang dimaksud dengan demi kemakmuran rakyat, kenaikan upah minimum 2023 ini juga merupakan sebuah upaya pemerintah dalam memakmurkan rakyat, khususnya para pekerja atau buruh.

Berikut ini daftar daerah yang telah menetapkan kenaikan UMP, antara lain sebagai berikut;

Banten (6,4%) menjadi Rp2.661.280, sebelumnya Rp2.501.203

DKI Jakarta (5,6%) menjadi Rp4.900.798, sebelumnya Rp4.573.845

Jawa Barat (7,88%) menjadi Rp1.986.670, sebelumnya Rp1.841.487

Jawa Tengah (8,01%) menjadi Rp1.958.169, sebelumnya Rp1.812.935

Jawa Timur (7,8%) menjadi Rp2.040.244, sebelumnya Rp1.891.567.

DKI Jakarta menjadi salah satu provinsi yang tertinggi dalam menetapkan kenaikan upah minimum 2023.

Baca Juga: UMP DKI Jakarta Tahun 2023 Naik 5,6 Persen Jadi Rp4,9 Juta

Dalam perpajakan dikenal PPh atau Pajak penghasilan. Kenaikan UMP 2023 ini tentunya akan berkaitan dengan penghasilan seseorang. Dapat diketahui, bahwa pajak merupakan kewajiban bagi semua orang, khususnya bagi mereka yang memiliki penghasilan atau pendapatan sebesar Rp4,5 juta dalam sebulan.

Jadi dapat dikatakan, bagi pekerja ataupun buruh pendapatannya mencapai Rp4,5 juta dalam sebulan atau melebihi batas PTKP setelah adanya kebijakan kenaikan UMP 2023, maka pekerja atau buruh tersebut dapat melaksanakan kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak.

Simulasi Perhitungan Pajak

UMP berhubungan dengan penghasilan seseorang, maka dalam perpajakan kenaikan UMP 2023 ini akan dikenakan PPh Pasal 21 yang saat ini tarif pengenaannya menggunakan tarif progresif yang tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021 dengan rincian target sebagai berikut;

Lapis I (5%) = PKP ≤ Rp60juta

Lapis II (15%) = Rp60 juta < PKP ≤ Rp250 juta

Lapis III (25%) = Rp250 juta < PKP ≤ Rp500 juta

Lapis IV (30%) = Rp500 juta < PKP ≤ Rp5 miliar

Lapis V (35%) = PKP > Rp5 miliar.

Contoh:

Soni seorang pekerja pabrik di DKI Jakarta, setelah ditetapkan kenaikan UMP 2023 penghasilan yang diperoleh Soni menjadi Rp5 juta dalam sebulan, maka berapa pajak yang harus dibayar Soni?

Jawab:

Penghasilan = Rp5.000.000

Neto Setahun = Rp60.000.000

PTKP = (Rp54.000.000)

PKP = Rp6.000.000

PPh 21 terutang:

Lapisan I = 5% x Rp. 6.000.000

= Rp300.000/ tahun

Maka, PPh 21 yang dibayarkan oleh Soni sebesar Rp300.000.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Hari Pajak 2026 Diperingati Serentak, Pajak Tumbuh Indonesia Tangguh

Hari Pajak 2026 Diperingati Serentak, Pajak Tumbuh Indonesia Tangguh

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperingati Hari Pajak...

Kanwil DJP Bali Blokir Rekening dan Sertifikat Elektronik 295 Penunggak Pajak

Kanwil DJP Bali Blokir Rekening dan Sertifikat Elektronik 295 Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Denpasar, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)...

Peringati Hari Pajak, Kanwil DJP Banten Galang Bantuan Sosial Untuk Masyarakat Baduy

Peringati Hari Pajak, Kanwil DJP Banten Galang Bantuan Sosial Untuk Masyarakat Baduy

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Serang, PajakOnline – Dalam rangka memperingati Hari Pajak tahun 2026...

Libur Natal dan Tahun Baru, Sidang Pengadilan Pajak Buka Mulai 5 Januari 2026

Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Masih Dibuka, Pendaftaran Berakhir 13 Juli 2026 Ini

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline —Pemerintah masih membuka Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Setoran Pajak Digital Rp52,85 Triliun, DJP Tambah 7 Pemungut PPN PMSE Baru

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 31 Mei 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

Penerimaan Pajak Diproyeksi Shortfall Rp46,9 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah memproyeksikan penerimaan pajak sepanjang tahun ini belum dapat mencapai...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

DJP Tunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Pungut Pajak Marketplace Mulai 1 Agustus 2026

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk empat...

Pemerintah Dapat Kenakan Pajak PMSE Sesuai Perppu No 1/2020

DJP Lakukan Pengecekan Silang Merchant yang Klaim Omzet di Bawah Rp500 Juta

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan akan melakukan...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Aktifkan Kembali Wajib Pajak Dormant, Tambah Penerimaan Negara Rp20,63 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya terus memperluas...

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp2,06 Triliun hingga Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan penerimaan pajak...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.