Selasa, 6 Januari 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

SHU Koperasi Bebas Pajak

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
30/08/2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Peraturan Pajak, Perpajakan
9.6k 400
0
SHU Koperasi Bebas Pajak

Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), klaster perpajakan di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (25/8/2022) yang juga disiarkan secara virtual atau online. Sumber Foto: DJP.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan sisa hasil usaha atau SHU badan Koperasi yang diterima oleh anggota koperasi dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh) atau bebas pajak.

Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Estu Budiarto menjelaskan, sejak berlakunya ketentuan perpajakan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yakni UU Nomor 11 Tahun 2020 maka SHU koperasi tidak lagi dikenakan pajak. Dalam hal ini, pemerintah memberikan perlakuan perpajakan yang sama antara SHU dengan dividen seiring pemberlakuan UU Cipta Kerja. Sebelum UU Cipta Kerja berlaku, SHU merupakan objek pajak sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh.

“Pemajakan sudah dikenakan di koperasinya maka waktu sisa hasil usaha dibagi ke anggota bukan menjadi objek (pajak/PPh), sama seperti dividen,” kata Estu dalam acara Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja, Klaster Perpajakan, di Surabaya, Jawa Timur yang juga disiarkan secara virtual.

Selain membebaskan SHU dari pajak penghasilan, UU Cipta Kerja juga mengecualikan dividen yang diterima orang pribadi dari objek PPh sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di dalam negeri dalam jangka waktu tertentu.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2021 jangka waktu tertentunya selama 3 tahun. Sebelum pemberlakuan UU Cipta Kerja, dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi dikenakan PPh final sebesar 10%.

Baca Juga:

DJP Pantau Data Transaksi Kripto

Tarif Bunga Sanksi Administratif Pajak Periode Januari 2026

Aktivasi Akun Coretax Gampang, Ikuti Langkah Ini

Lapor SPT Tahunan via Coretax DJP, Berikut 4 Perusahaan Penyelenggara Sertifikat Elektronik

Sebanyak 20.289 Wajib Pajak Sudah Melaporkan SPT Tahunan via Coretax DJP

Dividen yang diterima wajib pajak badan juga bebas pajak. Sebelum UU Cipta Kerja, dividen dikecualikan dari objek pajak apabila kepemilikan saham pada badan yang memberi dividen sebesar 25%.

Pembebasan pajak juga dilakukan pada dana setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan hasil pengembangan keuangan haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam UU Cipta Kerja. Kemudian, sisa lebih yang diterima oleh lembaga sosial atau keagamaan juga dikecualikan dari objek pajak jika sisa lebih tersebut ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana sosial serta keagamaan dalam jangka waktu
paling lama 4 tahun sejak diperolehnya sisa lebih.

 

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Wabah PHK Gara-gara Corona, Pemerintah Bisa Pakai Dana Non-Budgeter

Wajib Pajak Bisa Ajukan Pembebasan Pemotongan PPh Melalui SKB

oleh Redaksi PajakOnline
06/01/2026
0

PajakOnline | Wajib pajak dapat mengurangi beban administrasi pajak melalui...

Cara Mudah Dapat Izin BI Bawa Uang Tunai ke Luar Negeri

Amplop Kondangan Bebas Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
10/11/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerangkan bahwa amplop kondangan tidak dikenakan...

GERNAS: Perkebunan Sawit Rakyat Perkuat Ekonomi dan Kedaulatan Energi

GERNAS: Perkebunan Sawit Rakyat Perkuat Ekonomi dan Kedaulatan Energi

oleh Redaksi PajakOnline
19/09/2025
0

PajakOnline | Masa depan perkebunan sawit adalah untuk kesejahteraan rakyat. Seperti...

Pedagang Online Omzet Kurang dari Rp500 Juta Tidak Dipungut PPh oleh Marketplace

Pedagang Online Omzet Kurang dari Rp500 Juta Tidak Dipungut PPh oleh Marketplace

oleh Redaksi PajakOnline
19/09/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan jenis pedagang online atau...

GERNAS: Deklarasi Kendali, Ekonomi Koperasi dan Gotong Royong

GERNAS: Deklarasi Kendali, Ekonomi Koperasi dan Gotong Royong

oleh Redaksi PajakOnline
04/09/2025
0

PajakOnline | Ketua Umum Gerakan Relawan Nasional (GERNAS) Gema Sasmita menyampaikan,...

Co-op GERNAS Siap Optimalkan Sumur Tua Wonocolo: Energi Rakyat untuk Wujudkan Target Prabowo 1 Juta Barel 2030

Co-op GERNAS Siap Optimalkan Sumur Tua Wonocolo: Energi Rakyat untuk Wujudkan Target Prabowo 1 Juta Barel 2030

oleh Redaksi PajakOnline
13/08/2025
0

PajakOnline | Bojonegoro - Pada 1 Juli 2025 lalu, Kementerian ESDM menerbitkan...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Dirjen Pajak Sebut Pajak Marketplace Tidak Naikkan Harga Barang

oleh Redaksi PajakOnline
23/07/2025
0

PajakOnline | Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyatakan pemberlakuan pemungutan Pajak...

Pemerintah Bebaskan Pajak Penghasilan Pekerja Padat Karya Ini

Pemerintah Bebaskan Pajak Penghasilan Pekerja Padat Karya Ini

oleh Redaksi PajakOnline
17/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan,...

Presiden Prabowo Bentuk Koperasi di 70 Ribu Desa

Presiden Prabowo Bentuk Koperasi di 70 Ribu Desa

oleh Redaksi PajakOnline
05/03/2025
0

PajakOnline | Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet...

Ini Syarat Dapatkan Keringanan Pajak untuk Perusahaan Publik

Manfaatkan Fasilitas Pengurangan Tarif PPh Pasal 31E

oleh Redaksi PajakOnline
12/08/2024
0

PajakOnline.com—Dalam Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) mengatur wajib...

Muat berita lainnya

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.