TRENDING
Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahKanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Silakan Ajukan Ulang Insentif Pajak sesuai PMK 9/2021

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperbarui aplikasi pengajuan permohonan atau pemberitahuan pemanfaatan fasilitas insentif pajak yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2021 pada DJP Online. Aplikasi sudah tersedia pada menu Info KSWP DJP Online.

Baca Juga: Cara Pengajuan Insentif Pajak Secara Online

Oleh karena itu, DJP meminta wajib pajak yang telah menyampaikan permohonan atau pemberitahuan pemanfaatan insentif PMK 9/2021 sebelum 9 Februari 2021 dapat mengajukan ulang melalui DJP Online.

Pembaruan aplikasi itu terutama pada pemberitahuan fasilitas PPh Pasal 21 DTP dan fasilitas pengurang PPh Pasal 25 serta permohonan SKP PPh Pasal 22 Impor.

“Bagi wajib pajak yang telah melakukan permohonan insentif pajak Covid-19 PMK-9 tahun 2021 sebelum tanggal 9 Februari 2021, mohon untuk mengajukan permohonan ulang melalui laman infokswp.pajak.go.id,” demikian notifikasi dari DJP.

Hal ini untuk akurasi data, wajib pajak yang sebelum aplikasi PMK 9/2021 di-deploy sudah mengajukan melalui aplikasi PMK 86/2020, maka harus mengajukan kembali melalui aplikasi PMK 9/2021.

Sesuai ketentuan dalam PMK 9/2021, pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP dan diskon 50% angsuran PPh Pasal 25 bisa dimulai sejak masa pajak Januari 2021 jika pemberitahuan disampaikan sampai 15 Februari 2021.

"Apabila pemberitahuan pemanfaatan insentif dilakukan setelah tanggal 15 Februari 2021 maka insentif berlaku efektif mulai masa pajak disampaikannya pemberitahuan,” kata Plh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.

Berdasarkan pada PMK 9/2021, pengawasan dan pengujian kepatuhan terhadap wajib pajak yang memanfaatkan insentif dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

“Direktur Jenderal Pajak melakukan pembinaan, penelitian, pengawasan, dan/atau pengujian kepatuhan terhadap wajib pajak yang memanfaatkan insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” bunyi Pasal 17 PMK 9/2021.