PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperbarui aplikasi pengajuan permohonan atau pemberitahuan pemanfaatan fasilitas insentif pajak yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2021 pada DJP Online. Aplikasi sudah tersedia pada menu Info KSWP DJP Online.
Baca Juga: Cara Pengajuan Insentif Pajak Secara Online
Oleh karena itu, DJP meminta wajib pajak yang telah menyampaikan permohonan atau pemberitahuan pemanfaatan insentif PMK 9/2021 sebelum 9 Februari 2021 dapat mengajukan ulang melalui DJP Online.
Pembaruan aplikasi itu terutama pada pemberitahuan fasilitas PPh Pasal 21 DTP dan fasilitas pengurang PPh Pasal 25 serta permohonan SKP PPh Pasal 22 Impor.
“Bagi wajib pajak yang telah melakukan permohonan insentif pajak Covid-19 PMK-9 tahun 2021 sebelum tanggal 9 Februari 2021, mohon untuk mengajukan permohonan ulang melalui laman infokswp.pajak.go.id,” demikian notifikasi dari DJP.
Hal ini untuk akurasi data, wajib pajak yang sebelum aplikasi PMK 9/2021 di-deploy sudah mengajukan melalui aplikasi PMK 86/2020, maka harus mengajukan kembali melalui aplikasi PMK 9/2021.
Sesuai ketentuan dalam PMK 9/2021, pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP dan diskon 50% angsuran PPh Pasal 25 bisa dimulai sejak masa pajak Januari 2021 jika pemberitahuan disampaikan sampai 15 Februari 2021.
“Apabila pemberitahuan pemanfaatan insentif dilakukan setelah tanggal 15 Februari 2021 maka insentif berlaku efektif mulai masa pajak disampaikannya pemberitahuan,” kata Plh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.
Berdasarkan pada PMK 9/2021, pengawasan dan pengujian kepatuhan terhadap wajib pajak yang memanfaatkan insentif dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
“Direktur Jenderal Pajak melakukan pembinaan, penelitian, pengawasan, dan/atau pengujian kepatuhan terhadap wajib pajak yang memanfaatkan insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” bunyi Pasal 17 PMK 9/2021.

































