PajakOnline.com—Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu dokumen penting bagi pemilik tanah, rumah, dan bangunan. Namun, bagaimana bila SPPT PBB Anda hilang? Berikut ini cara mengurusnya sesuai peraturan yang berlaku.
SPPT PBB adalah surat keputusan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait pajak terutang dalam satu tahun pajak. SPPT ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Dalam UU tersebut ditetapkan bahwa SPPT merupakan dokumen yang menunjukkan besarnya utang atas PBB yang harus dilunasi oleh Wajib Pajak pada waktu yang telah ditentukan. Sebagai informasi, sebelum dikelola oleh pemerintah daerah, PBB dihimpun oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Biasanya, SPPT diterbitkan berbarengan dengan Izin Memberikan Bangunan (IMB) dan sertifikat tanah/rumah/bangunan. Namun, SPPT PBB bukan merupakan bukti kepemilikan objek pajak. Bukti hak dan kepemilikan tanah atau bangunan adalah sertifikat, sedangkan IMB untuk menunjukkan bahwa bangunan yang didirikan sudah sesuai izin dan peraturan yang berlaku.
Fungsi SPPT PBB adalah sebagai berikut;
– Sebagai dokumen yang menunjukkan besarnya utang atas PBB yang semestinya dilunasi Wajib Pajak pada waktu yang sudah ditentukan.
– Memegang fungsi penting bagi Wajib Pajak ketika proses mengumpulkan dokumen lengkap untuk menjaga atau melindungi aset berharga.
– Menjadi salah satu elemen untuk terhindar dari sengketa hak milik tanah dan bangunan atau terjadinya penipuan.
– Surat yang menunjukkan besaran beban pajak yang dibayarkan kepada negara oleh pemiliknya terhadap objek pajak.
Cara mengurus SPPT PBB yang hilang sebagai berikut;
– Siapkan surat keterangan dari kelurahan atas kehilangan SPPT PBB.
– Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
– Datang ke kantor dinas pendapatan daerah setempat untuk mengurus SPPT PBB yang hilang itu. Jangan lupa lampirkan surat keterangan kehilangan dari kelurahan maupun berkas fotokopi KTP dan KK.
– SPPT PBB Anda akan segera diterbitkan oleh dinas terkait.
Anda juga bisa mengurus salinan SPPT PBB untuk memberikannya kepada keluarga atau ahli waris.
Caranya sebagai berikut:
Siapkan file yang dibutuhkan.
Siapkan fotokopi pemohon atau yang diberi kuasa.
Fotokopi SPPT PBB.
Melampirkan fotokopi SPPT PBB tahun sebelumnya.
Siapkan surat keterangan SPPT PBB rusak.
Siapkan surat keterangan SPPT PBB rusak/surat keterangan mengajukan salinan SPPT PBB dari kepala desa atau lurah setempat.
Bukti Pembayaran PBB
Bukti pembayaran PBB, setidaknya tahun 2008 hingga 2019.
Fotokopi sertifikat tanah.
Melampirkan fotokopi sertifikat tanah.
Fotokopi surat keterangan beda nama.
Melampirkan fotokopi surat keterangan beda nama dari kepala desa atau lurah setempat serta surat keterangan waris.
Selanjutnya dilakukan penelitian berkas permohonan.
Kemudian, dinas pendapatan daerah akan melakukan pengecekan dan penelitian berkas permohonan penerbitan salinan SPPT PBB.
Penelitian dilakukan dengan SISMIOP
Penelitian dan pencetakan SPPT PBB akan dilakukan dengan basis data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP).
Salinan SPPT PBB bakal diterbitkan
Salinan SPPT PBB bakal diterbitkan dan diserahkan ke Wajib Pajak.