PajakOnline.com—Membayar pajak merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak. Tidak hanya dalam hal membayar pajak, Wajib Pajak juga harus melaporkan SPT Tahunan terkait pajak yang telah dibayarkan. Setiap Wajib Pajak yang melaporkan SPT Tahunan akan menerima status dari laporan SPT tersebut.
Status dari laporan SPT tersebut sangat beragam, mulai dari keterangan nihil, kurang bayar, dan lebih bayar.
Dimana status-status tersebut merupakan keterangan/informasi kondisi Pajak Penghasilan (PPh) terutang yang
dilaporkan dalam SPT, bukan pembayaran pajaknya sudah dilunasi atau belum.
Ketiga status tersebut didapatkan dengan cara mengurangkan PPh terutang dengan seluruh kredit pajak yang
dimiliki oleh Wajib Pajak, baik kredit pajak pada tahun pajak berjalan atau PPh 25 maupun kredit pajak dalam
bentuk pemotongan/pemungutan pihak ketiga atau PPh 21, PPh 23, PPh 24, dan PPh 26 tidak final.
Pada dasarnya, status lebih bayar dapat diartikan bahwa terdapat kelebihan pembayaran pajak yang dapat diminta ataupun direstitusikan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan melalui KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, sementara status kurang bayar dapat diartikan ada kekurangan pajak yang seharusnya terutang dan harus dibayarkan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan.
Status lebih bayar biasanya muncul karena pajak terutang untuk satu tahun pajak jumlahnya lebih kecil dari
nominal kredit pajaknya, jika terdapat status tersebut dalam SPT tahunan Anda maka silahkan memilih 2 opsi
berikut:
1. Wajib Pajak dapat kompensasikan dengan tahun pajak sebelumnya.
2. Wajib pajak dapat mengajukan restitusi atau pengembalian kelebihan pajak.
Sedangkan, status kurang bayar dapat muncul karena pajak terutang untuk satu tahun pajak nilainya lebih besar
dari kredit pajaknya sehingga Wajib Pajak perlu membayar terlebih dahulu ke bank dan setelah itu mengisi SPT hingga statusnya nihil. (Atania Salsabila)

































