PajakOnline.com—Wajib pajak orang pribadi yang status pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya didapati kurang bayar perlu segera melunasinya. Sesuai Pasal 10 PMK 242/2014, pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan ke kas negara melalui layanan pada loket/teller (over the counter) atau layanan
dengan menggunakan sistem elektronik lainnya pada bank persepsi/pos persepsi/bank devisa persepsi/bank persepsi mata uang asing.
Penyetoran pajak terutang bisa dilakukan dengan lebih mudah secara elektronik melalui sistem e-billing yang tersedia pada DJP Online. Kembali mengacu pada PER05/PJ/2017, pembayaran secara online dengan e-billing bisa dilakukan untuk seluruh jenis pajak kecuali 2 jenis.
Pertama, pajak dalam rangka impor yang diadministrasikan pembayarannya oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Kedua, pajak yang tata cara pembayarannya diatur secara khusus.
“Transaksi pembayaran atau penyetoran pajak tersebut dilakukan melalui bank/pos persepsi dengan menggunakan kode billing,” terang DJP melalui contact center.
Pembayaran dengan sistem billing bisa dilakukan lewat saluran-saluran berikut ini;
- Teller bank/pos persepsi
- Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
- Internet banking
- Mobile banking
- EDC
- sarana lainnya
Tahapan pembayarannya sebagai berikut;
- Akses laman DJP Online dan masukan data pribadi wajib pajak.
- Lalu, klik bayar pada halaman utama dan tekan e-billing untuk melakukan pembuatan kode
billing. - Dalam pembuatan kode billing, wajib pajak harus memastikan telah mengisi
jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, dan jumlah setor dengan nominal
yang benar. - Setelah kode billing dibuat, wajib pajak dapat langsung melakukan pembayaran yang dapat dilakukan melalui bank, ATM, mobile banking, atau marketplace.
- Setelah pembayaran selesai, wajib pajak dapat memasukkan NTPN dari bukti penerimaan negara ke e-filing.
Apabila wajib pajak menolak melakukan pembayaran pajak maka dapat terancam dikenakan sanksi administrasi dan pidana. Sanksi administrasi terdiri atas sanksi denda, sanksi bunga, dan sanksi kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar.
Sementara itu, sanksi pidana yang akan dikenakan ialah pidana penjara yang diatur lebih lanjut melalui peraturan perundang-undangan.
Ketika nanti wajib pajak orang pribadi melakukan pelaporan SPT, lanjut Rian, akan muncul 3 status di antaranya status nihil. Status ini biasanya terjadi ketika penghasilan wajib pajak dibawah PTKP atau pajaknya sudah dibayarkan oleh pihak lain.
Ada juga status lebih bayar yang disebabkan kelebihan pembayaran pajak atau penyetoran dan pemungutan yang salah dilakukan oleh pihak lain. Kemudian, status kurang bayar yang disebabkan masih terdapatnya utang pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak.