PajakOnline.com—Surat Keterangan Asal (SKA) yang dikenal juga dengan istilah Certificate of Origin (COO). Mengikuti Guideline On Certificate Of Origin yang penerbitannya oleh World Custom Organization (WCO), COO diartikan sebagai:
“Formulir tertentu, baik di atas kertas atau elektronik, yang mana otoritas, atau badan yang diberi wewenang untuk menerbitkannya secara tegas menyatakan bahwa barang yang terkait dengan sertifikat tersebut dianggap berasal dari daerah sesuai dengan ketentuan asal barang yang berlaku.”
Sedangkan, dalam laman resmi e-SKA Kementerian Perdagangan mengartikan SKA menjadi sertifikasi asal barang, kemudian pada sertifikat itu menyatakan barang/komoditas yang diekspor asalnya dari daerah/negara pengekspor.
Lebih jelasnya, dalam laman resmi Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Tengah menjelaskan COO/SKA sebagai dokumen yang eksportir (penjual) buat kemudian disisipkan ketika kirim/ekspor barang ke sebuah negara.
Negara yang dimaksud dalam tujuan barang itu, menjadi negara yang sudah menyepakati sebuah perjanjian dalam upaya memberi kemudahan untuk barang dari negara asal yang memasuki negara itu.
Berbagai kemudahan yang diberikan seperti keringanan bea masuk atau dibebaskan bea masuk untuk negara tertentu. Diluar itu, SKA fungsinya untuk dokumen yang menjelaskan barang ekspor itu memang benar berasal, dihasilkan atau diolah pada negara asal yang dituliskan dalam SKA.
Sebagai contoh, SKA barang yang asalnya dari Indonesia, Mengikuti Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.24/2018 s.t.d.d Permendag No.19/2019, mengartikan dokumen yang membuktikan barang ekspor asal Indonesia itu sudah memenuhi aturan asal barang (rules of origin) Indonesia.
Singkatnya, SKA diklasifikasikan kedalam 2 macam, diantaranya SKA preferensi dan SKA non preferensi. SKA preferensi diartikan SKA sebagai syarat dalam mendapatkan fasilitas seperti penurunan atau pembebasan tarif bea masuk yang diberikan sebuah negara/kelompok negara tujuan.
SKA preferensi contohnya seperti SKA ASEAN Trade In Goods Agreement /ATIGA (Form D), SKA ASEAN-China Free Trade Area Preferential Tariff (Form E), dan SKA Persetujuan Kawasan Bebas Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru (SKA Form AANZ).
Sedangkan, SKA non preferensi yaitu SKA yang fungsinya untuk dokumen pengawasan dan/atau dokumen penyerta asal barang ekspor untuk bisa memasuki sebuah wilayah negara tertentu yang tidak memperoleh fasilitas penurunan atau dibebaskan bea masuk dari negara tujuan.
Sesuai dengan laman resmi Kadin Jawa Tengah, SKA yang termasuk kedalam SKA non preferensi yaitu seperti Form B, Form International Coffee Organization (Form ICO), Form K, Form Textile Product (Form TP), dan lain-lain.
Penerbitan SKA dilakukan oleh Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA). IPSKA selaku lembaga atau Instansi yang terpilih dan memiliki wewenang dalam menerbitkan SKA. Di Indonesia Ditjen Perdagangan Luar Negeri-Kementerian Perdagangan yang menetapkan IPSKA.(Ridho Rizqullah Zulkarnain)
































