PajakOnline.com—Surat Keterangan Terdaftar atau SKT Pajak merupakan surat yang diperuntukan bagi Wajib Pajak Badan yang baru pertama kali mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Surat ini diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau kantor pelayanan, penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) sebagai pemberitahuan bahwa Wajib Pajak telah terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Manfaat dan Fungsi dari SKT
SKT Pajak memiliki sejumlah manfaat dan fungsi untuk wajib pajak, terutama mereka yang bergerak di bidang usaha tertentu.
1. SKT Pajak berfungsi sebagai syarat untuk membuat SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi) bagi perusahaan konstruksi. SIUJK adalah surat izin yang diperlukan untuk melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi di Indonesia. Tanpa SIUJK, perusahaan konstruksi tidak dapat mengikuti tender proyek atau mendapatkan kontrak kerja sama dengan pihak lain.
2. SKT Pajak berfungsi sebagai bukti bahwa Wajib Pajak telah terdaftar pada administrasi DJP. Dengan demikian, Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa mereka telah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. SKT Pajak berfungsi sebagai salah satu dokumen yang dapat memudahkan pengurusan administrasi, meringankan tarif pajak, dan memudahkan pembukaan rekening. Dengan memiliki SKT Pajak, Wajib Pajak dapat mengurus berbagai keperluan administrasi dengan lebih mudah, seperti mengurus perizinan usaha, mengurus surat-surat penting lainnya.
4. SKT Pajak berfungsi sebagai salah satu dokumen yang menunjukan kualitas dan kredibilitas perusahaan. Dengan memiliki SKT Pajak, perusahaan dapat menunjukan bahwa mereka telah mendaftarkan kewajiban pajaknya pada DJP dan tentunya lebih terpercaya.
5. Dengan memiliki SKT Pajak, Wajib Pajak juga dapat menikmati tarif pajak yang lebih ringan, seperti tarif pajak penghasilan final 0,5% bagi UMKM atau tarif pajak penghasilan final 2% bagi pekerja konstruksi.
6. Dan yang terakhir, dengan memiliki SKT Pajak, Wajib Pajak juga dapat memudahkan pembukaan rekening di bank atau lembaga keuangan lainnya. Hal ini karena SKT Pajak merupakan salah satu dokumen yang dibutuhkan untuk membuka rekening.
Cara membuat SKT Pajak
Cara mendapatkan SKT Pajak sebenarnya sangat mudah dan cepat. Anda hanya perlu mendaftar sebagai Wajib Pajak dan mengajukan permohonan NPWP secara elektronik atau tertulis.
Anda juga perlu melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti fotokopi KTP untuk Wajib Pajak perorangan atau fotokopi akta pendirian untuk Wajib Pajak badan. Setelah permohonan Anda disetujui oleh KPP atau KP2KP, Anda akan menerima NPWP dan SKT Pajak dalam jangka waktu 1 hari kerja. Anda juga akan menerima EFIN (Electronic Filing Identification Number) yang berguna untuk melapor pajak secara daring.
Tetapi, apa yang harus Anda lakukan jika SKT Pajak Anda hilang atau rusak? Apakah Anda harus mendaftar ulang sebagai Wajib Pajak? Tentu saja tidak. Anda hanya perlu mengajukan permintaan cetak ulang SKT Pajak secara tertulis pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha Anda.
Anda juga perlu melampirkan dokumen-dokumen yang sama seperti saat mendaftar NPWP. Jika permintaan Anda lengkap, Anda akan menerima SKT Pajak baru dalam jangka waktu 1 hari kerja. Pada dasarnya, dengan memiliki SKT Pajak, Anda dapat menikmati berbagai manfaat dan fungsi yang ditawarkan oleh surat ini. Anda juga dapat dengan mudah mendapatkan dan mencetak ulang SKT Pajak jika diperlukan. (Wiasti Meurani)