Jumat, 16 Mei 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Surat Keterangan Terdaftar Pajak

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
24/10/2023
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi

Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Foto: Kemenkeu.

1.2k
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Surat Keterangan Terdaftar atau SKT Pajak merupakan surat yang diperuntukan bagi Wajib Pajak Badan yang baru pertama kali mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Surat ini diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau kantor pelayanan, penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) sebagai pemberitahuan bahwa Wajib Pajak telah terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Manfaat dan Fungsi dari SKT

SKT Pajak memiliki sejumlah manfaat dan fungsi untuk wajib pajak, terutama mereka yang bergerak di bidang usaha tertentu.

1. SKT Pajak berfungsi sebagai syarat untuk membuat SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi) bagi perusahaan konstruksi. SIUJK adalah surat izin yang diperlukan untuk melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi di Indonesia. Tanpa SIUJK, perusahaan konstruksi tidak dapat mengikuti tender proyek atau mendapatkan kontrak kerja sama dengan pihak lain.

Baca Juga:

Urgensi Pembentukan Kementerian Penerimaan Negara: Menjawab Tantangan Fiskal Indonesia

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

Penerimaan Pajak Merosot, Didorong PHK Massal dan Resistensi Masyarakat

Pemerintah Perluas SIMBARA untuk Komoditas Bauksit Tahun Ini

Tax Amnesty Berulang Gerus Kepatuhan Pajak

2. SKT Pajak berfungsi sebagai bukti bahwa Wajib Pajak telah terdaftar pada administrasi DJP. Dengan demikian, Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa mereka telah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. SKT Pajak berfungsi sebagai salah satu dokumen yang dapat memudahkan pengurusan administrasi, meringankan tarif pajak, dan memudahkan pembukaan rekening. Dengan memiliki SKT Pajak, Wajib Pajak dapat mengurus berbagai keperluan administrasi dengan lebih mudah, seperti mengurus perizinan usaha, mengurus surat-surat penting lainnya.

4. SKT Pajak berfungsi sebagai salah satu dokumen yang menunjukan kualitas dan kredibilitas perusahaan. Dengan memiliki SKT Pajak, perusahaan dapat menunjukan bahwa mereka telah mendaftarkan kewajiban pajaknya pada DJP dan tentunya lebih terpercaya.

5. Dengan memiliki SKT Pajak, Wajib Pajak juga dapat menikmati tarif pajak yang lebih ringan, seperti tarif pajak penghasilan final 0,5% bagi UMKM atau tarif pajak penghasilan final 2% bagi pekerja konstruksi.

6. Dan yang terakhir, dengan memiliki SKT Pajak, Wajib Pajak juga dapat memudahkan pembukaan rekening di bank atau lembaga keuangan lainnya. Hal ini karena SKT Pajak merupakan salah satu dokumen yang dibutuhkan untuk membuka rekening.

Cara membuat SKT Pajak

Cara mendapatkan SKT Pajak sebenarnya sangat mudah dan cepat. Anda hanya perlu mendaftar sebagai Wajib Pajak dan mengajukan permohonan NPWP secara elektronik atau tertulis.

Anda juga perlu melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti fotokopi KTP untuk Wajib Pajak perorangan atau fotokopi akta pendirian untuk Wajib Pajak badan. Setelah permohonan Anda disetujui oleh KPP atau KP2KP, Anda akan menerima NPWP dan SKT Pajak dalam jangka waktu 1 hari kerja. Anda juga akan menerima EFIN (Electronic Filing Identification Number) yang berguna untuk melapor pajak secara daring.

Tetapi, apa yang harus Anda lakukan jika SKT Pajak Anda hilang atau rusak? Apakah Anda harus mendaftar ulang sebagai Wajib Pajak? Tentu saja tidak. Anda hanya perlu mengajukan permintaan cetak ulang SKT Pajak secara tertulis pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha Anda.

Anda juga perlu melampirkan dokumen-dokumen yang sama seperti saat mendaftar NPWP. Jika permintaan Anda lengkap, Anda akan menerima SKT Pajak baru dalam jangka waktu 1 hari kerja. Pada dasarnya, dengan memiliki SKT Pajak, Anda dapat menikmati berbagai manfaat dan fungsi yang ditawarkan oleh surat ini. Anda juga dapat dengan mudah mendapatkan dan mencetak ulang SKT Pajak jika diperlukan. (Wiasti Meurani)

Share498Tweet311Send
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Indonesia Food Share Desak Israel Buka Blokade Bantuan Kemanusiaan di Gaza

Next Post

Setoran 161 Pemungut PPN PMSE Capai Rp15,15 Triliun

Related Posts

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Urgensi Pembentukan Kementerian Penerimaan Negara: Menjawab Tantangan Fiskal Indonesia

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Indonesia masih mempertimbangkan usulan pembentukan Kementerian Penerimaan Negara...

Ini Kewajiban Pemeriksa Pajak

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Penerimaan Pajak Merosot, Didorong PHK Massal dan Resistensi Masyarakat

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Penerimaan pajak Indonesia mengalami penurunan tajam sebesar 27,73% secara...

Pemerintah Perluas SIMBARA untuk Komoditas Bauksit Tahun Ini

Pemerintah Perluas SIMBARA untuk Komoditas Bauksit Tahun Ini

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperluas cakupan Sistem Informasi...

Dokumen Lampiran Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Cek!

Tax Amnesty Berulang Gerus Kepatuhan Pajak

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Mantan Dirjen Pajak Machfud Sidik mengingatkan bahwa tax amnesty...

AI Bisa Jadi Perluasan Basis Pajak Baru

AI Bisa Jadi Perluasan Basis Pajak Baru

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Massifnya penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau AI (Artificial intelligence)...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Investasi Saham Meningkat, Cek Aspek Pajaknya

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Investasi saham kini menjadi pilihan masyarakat, termasuk generasi muda. Berdasarkan...

Begini Caranya Agar UMKM Bisa Ajukan Pembebasan PPh Final 0,5%

Insentif Pajak Diperpanjang, UMKM Dapat Manfaatnya

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Salah seorang pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Reklame

Tidak Semua Papan Reklame Kena Pajak Daerah, Berikut Ketentuan yang Perlu Diketahui

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Tidak semua bentuk reklame yang terpampang di ruang publik dikenakan...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Coretax Dinilai Hambat Ekonomi Indonesia, Pengusaha Keluhkan Gangguan Cash Flow

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Kalangan pengusaha menyoroti sistem administrasi perpajakan atau Coretax DJP sebagai...

Load More
Next Post
Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Setoran 161 Pemungut PPN PMSE Capai Rp15,15 Triliun

Tax Center Gathering Kanwil DJP Jakbar: Tunjukkan Kebanggaan Pembayar Pajak

Tax Center Gathering Kanwil DJP Jakbar: Tunjukkan Kebanggaan Pembayar Pajak

Soal 97 Ribu ASN Fiktif, Komisi III DPR Minta Polri Usut Tuntas

Pemerintah Naikan Gaji ASN Tahun Depan

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134301 shares
    Share 53720 Tweet 33575
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43736 shares
    Share 17494 Tweet 10934
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43208 shares
    Share 17283 Tweet 10802
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39529 shares
    Share 15812 Tweet 9882
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26756 shares
    Share 10702 Tweet 6689

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

3 hari ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

15/05/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In