TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Suryo Utomo: Aturan Turunan Pajak Natura dalam Tahap Harmonisasi

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktur Jenderal (Dirjen) Suryo Utomo mengungkapkan aturan turunan yang nantinya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai Pajak Natura kini masih dalam tahap proses penyusunan serta harmonisasi.

“Proses untuk penyusunan PMK terkait dengan natura, efek perpajakannya seperti apa, saat ini masih berproses untuk harmonisasi dengan Kemenkumham,” kata Suryo Utomo dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi Mei 2023 secara virtual, Senin (22/5/2023).

Proses harmonisasi dapat diartikan sebagai suatu proses penyelarasan peraturan perundang-undangan yang hendak atau sedang disusun. Tujuannya, supaya peraturan yang dihasilkan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan peraturan perundang-undangan yang baik.

Suryo mengatakan, jika proses harmonisasi selesai, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan segera menyampaikan segala detail dan isu terkait dengan implementasi pajak natura. Ditjen Pajak sebelumnya memastikan bahwa pajak natura bertujuan mendorong pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) secara lebih adil dan netral terkait dengan imbalan yang diberikan.

Aturan terkait dengan pajak natura tertuang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Aturan ini merupakan turunan dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Berdasarkan UU HPP, sedikitnya ada lima kategori natura yang tidak masuk sebagai objek PPh.
Pertama, penyediaan makan atau minum bagi seluruh pegawai.

Kedua, natura atau kenikmatan di daerah tertentu.

Ketiga, adalah natura atau kenikmatan karena keharusan pekerjaan. Keempat terkait dengan natura yang bersumber atau dibiayai dari APBN/APBD. Kategori kelima adalah natura dengan jenis atau batasan tertentu.

Adapun, fasilitas yang menjadi objek PPh adalah natura seperti imbalan barang seperti pemberian mobil ex-dinas, serta imbalan berupa hak atas layanan semisal mobil dinas. Fasilitas olahraga mewah seperti golf, pacuan kuda, hingga olahraga otomotif juga masuk objek PPh.