PajakOnline.com—Direktur Jenderal (Dirjen) Suryo Utomo mengungkapkan aturan turunan yang nantinya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai Pajak Natura kini masih dalam tahap proses penyusunan serta harmonisasi.
“Proses untuk penyusunan PMK terkait dengan natura, efek perpajakannya seperti apa, saat ini masih berproses untuk harmonisasi dengan Kemenkumham,” kata Suryo Utomo dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi Mei 2023 secara virtual, Senin (22/5/2023).
Proses harmonisasi dapat diartikan sebagai suatu proses penyelarasan peraturan perundang-undangan yang hendak atau sedang disusun. Tujuannya, supaya peraturan yang dihasilkan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan peraturan perundang-undangan yang baik.
Suryo mengatakan, jika proses harmonisasi selesai, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan segera menyampaikan segala detail dan isu terkait dengan implementasi pajak natura. Ditjen Pajak sebelumnya memastikan bahwa pajak natura bertujuan mendorong pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) secara lebih adil dan netral terkait dengan imbalan yang diberikan.
Aturan terkait dengan pajak natura tertuang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Aturan ini merupakan turunan dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Berdasarkan UU HPP, sedikitnya ada lima kategori natura yang tidak masuk sebagai objek PPh.
Pertama, penyediaan makan atau minum bagi seluruh pegawai.
Kedua, natura atau kenikmatan di daerah tertentu.
Ketiga, adalah natura atau kenikmatan karena keharusan pekerjaan. Keempat terkait dengan natura yang bersumber atau dibiayai dari APBN/APBD. Kategori kelima adalah natura dengan jenis atau batasan tertentu.
Adapun, fasilitas yang menjadi objek PPh adalah natura seperti imbalan barang seperti pemberian mobil ex-dinas, serta imbalan berupa hak atas layanan semisal mobil dinas. Fasilitas olahraga mewah seperti golf, pacuan kuda, hingga olahraga otomotif juga masuk objek PPh.

































