PajakOnline.com—Dalam menjalankan kewajiban perpajakan, seluruh Wajib Pajak badan maupun pribadi harus terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan domisili Wajib Pajak berada.
Namun, apabila alamat perusahaan atau orang pibadi yang bersangkutan sudah tidak aktif lagi atau sudah berpindah alamat maka Wajib Pajak tersebut wajib mengurus perpindahan KPP agar sesuai dengan NPWP yang akan diperbarui.
Pada dasarnya, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas agar Wajib Pajak dapat mengurus pelaporan dan pembayaran pajaknya sendiri, data identitas yang disertakan di dalam NPWP pun harus sesuai agar tidak terjadi kekeliruan atau kesalahan ketika Wajib Pajak ingin melaporkan pajaknya.
Pengajuan pindah KPP bagi Wajib Pajak pribadi dapat dilakukan secara online maupun tertulis. Sesuai Pasal 33 PER-20/PJ/2013, berikut syarat pindah KPP Wajib Pajak pribadi:
1. Mengisi formulir perubahan data Wajib Pajak pada fitur e-registration di situs pajak.go.id
2. Mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP lama.
3. Pengiriman dokumen dilakukan dengan cara mengunggah softcopy dokumen ke aplikasi e-registration atau mengirimnya dengan menggunakan surat yang sudah ditandatangani.
4. Bila persyaratan belum diterima dalam 14 hari kerja setelah permohonan dikirimkan, maka permohonan tersebut dianggap batal.
Sedangkan, bagi Wajib Pajak pribadi yang akan melakukan pengajuan pindah KPP secara tertulis sesuai Pasal 34 PER-20/PJ/2013 memiliki syarat sebagai berikut:
1. Permohonan secara tertulis dilakukan dengan mengisi Formulir Pemindahan Wajib Pajak
2. Lengkapi formulir pemindahan dengan dokumen sesuai syarat lalu kirimkan ke KPP lama
3. Penyampaian permohonan tertulis dilakukan secara langsung ke KPP lama, bisa melalui KP2KP, kantor pos atau jasa ekspedisi
4. KPP lama akan mengirimkan Bukti Penerimaan Surat apabila permohonan sudah dinyatakan lengkap
5. Dokumen yang harus dilampirkan meliputi dokumen yang menunjukkan bahwa alamat Wajib Pajak benar-benar pindah ke wilayah KPP lain.
Sementara itu, bagi Wajib Pajak badan yang akan mengajukan perpindahan KPP maka perhatikan syarat-syarat berikut yang harus dilengkapi:
1. Wajib Pajak atau PKP wajib mengisi formulir yang dapat diunduh dari situs pajak.go.id sesuai dengan Peraturan 20/PJ/2013 dan disampaikan juga ke KPP lama dengan melampirkan Surat Keterangan Domisili yang baru, Surat Keterangan Terdaftar Ditjen Pajak (SKT), dokumen pengukuhan PKP, NPWP lama serta KTP direktur bila WNI atau KITAS direktur yang berstatus WNA dan surat kuasa (jika ada)
2. KPP lama akan menerbitkan Surat Pindah dan menyampaikannya kepada Wajib Pajak dengan tebusan kepada KPP baru
3. Setelah menerima tembusan Surat Pindah dari KPP lama, KPP baru akan menerbitkan kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan/atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) yang juga ditembuskan ke KPP lama
4. Selanjutnya, KPP lama akan menerbitkan Surat Pencabutan SKT dan/atau Surat Pencabutan SPPKP. (Atania Salsabila)