PajakOnline.com—Seperti yang kita ketahui bahwa subjek pajak di Indonesia dibagi menjadi 2 yakni subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri yang sudah dijelaskan secara ringkas dalam tulisan kami sebelumnya. Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berada di luar Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam kurun waktu 12 bulan akan menjadi Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN).
Namun hal itu tidak dapat diperoleh secara cuma-cuma melainkan harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan. Terkait dengan hal itu, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2021, Menkeu menerbitkan ketentuan baru mengenai syarat-syarat yang harus dilengkapi WNI untuk menjadi SPLN.
Dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c PMK 18/2021 dikatakan bahwa WNI yang berada di luar Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam 12 bulan dapat menjadi SPLN jika memenuhi syarat-syarat berikut:
1. Bertempat tinggal secara permanen di suatu tempat di luar Indonesia yang bukan merupakan tempat persinggahan.
2. WNI memiliki pusat kegiatan utama atau keterikatan pribadi, ekonomi, ataupun sosial di luar negeri.
3. WNI menjalani kebiasaan atau kegiatan sehari-hari di luar Indonesia.
4. Menjadi subjek pajak dalam negeri atau yuridiksi lain.
5. Persyaratan tertentu lainnya.
Apabila semua syarat telah terpenuhi maka WNI dapat mengajukan permohonan penetapan sebagai SPLN dengan memenuhi dokumen berikut:
1. Formulir permohonan WNI untuk ditetapkan sebagai SPLN yang diisi lengkap.
2. Surat keterangan domisili atau dokumen lain yang menunjukkan status subjek pajak dari otoritas pajak negara atau yuridiksi lain tersebut dengan ketentuan menggunakan Bahasa Inggris dan paling sedikit mencantumkan informasi mengenai:
– Nama WNI tersebut.
– Tanggal penerbitan.
– Periode berlakunya.
– Nama dan ditandatangani atau diberi tanda setara dengan tanda tangan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kelaziman di negara atau yuridiksi yang bersangkutan.
3. Dokumen pendukung lainnya yang dapat membuktikan pemenuhan pesyaratan bahwa Wajib Pajak tersebut berhak untuk ditetapkan menjadi SPLN.
Setelah itu, permohonan tersebut dapat disampaikan secara langsung ke loket tempat pelayanan terpadu di KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau melalui pos/perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat alamat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
Dalam jangka waktu 30 hari apabila surat diterima secara lengkap maka Kepala KPP atas nama DJP akan menerbitkan surat keterangan WNI memenuhi syarat menjadi SPLN.
Namun, apabila WNI tidak memenuhi syarat menjadi SPLN maka Kepala KPP atas nama DJP akan menerbitkan surat penolakan atas permohonan tersebut dan jika dalam batas waktu 30 hari telah terlewat dan Kepala KPP atas nama DJP belum memberikan keputusan maka surat permohonan tersebut dianggap diterima dan Kepala KPP atas nama DJP akan menerbitkan surat keterangan WNI memenuhi syarat menjadi SPLN dalam jangka waktu paling lama 5 hari setelah batas waktu terlewati. (Atania Salsabila)


































