Pemerintah Imbau Perusahaan Beri THR Lebih Awal
PajakOnline.com—Pemerintah mengimbau seluruh Perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) lebih awal kepada pekerjanya. Imbauan tersebut menyusul dimajukannya cuti bersama Lebaran, ...
PajakOnline.com—Pemerintah mengimbau seluruh Perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) lebih awal kepada pekerjanya. Imbauan tersebut menyusul dimajukannya cuti bersama Lebaran, ...
PajakOnline.com—Pemerintah menyiapkan Rp35,9 triliun untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aparatur negara yang terdiri atas aparatur sipil negara (ASN/PNS), ...
PajakOnline.com—Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2023 bagi aparatur negara, termasuk pensiunan. ...
PajakOnline.com—Pemerintah telah mencairkan anggaran sebesar Rp27,28 triliun untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai negeri sipil (PNS)/aparatur sipil negara ...
PajakOnline.com— Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas ...
PajakOnline.com— Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewajibkan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 7 hari sebelum Lebaran 2022 yang diatur ...
PajakOnline.com— Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta perusahaan tidak lagi mencicil Tunjangan Hari Raya atau THR karyawan atau buruh pada ...
PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan anggaran sebanyak Rp30,8 triliun untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada aparatur sipil negara ...
PajakOnline.com—Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 ...
PajakOnline.com—Pemerintah mendorong para pengusaha untuk membayarkan tunjangan hari raya atau THR kepada karyawannya. Sebab, kinerja dunia usaha telah menunjukkan perbaikan, ...
Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.
Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi Layanan Konsultan PajakOnline di No HP/WA 081242379379