PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan anggaran sebanyak Rp30,8 triliun untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan.
THR ini akan dibayarkan mulai H-10 Idul Fitri. Pemerintah mengharapkan pembayaran THR mampu meningkatkan konsumsi masyarakat pada momen bulan puasa Ramadhan dan Lebaran tahun ini.
“Tunjangan hari raya pada ASN, TNI, Polri pada Idulfitri ini tetap dipenuhi, tetapi pada saat yang sama mempertimbangkan ekonomi dan penanganan Covid sebagai fokus utama,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers secara virtual.
Menkeu Sri Mulyani mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) No.63/2021 mengenai pembayaran THR tersebut, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan No.42/2021.
Rincian alokasi THR untuk ASN pada kementerian/lembaga, TNI, dan Polri mencapai Rp7 triliun, sedangkan ASN daerah dianggarkan Rp14,8 triliun. Untuk pensiunan, alokasi pembayaran THR mencapai Rp9 triliun.
Besaran THR tahun ini, kata Menkeu, sama seperti tahun lalu, yakni gaji pokok dan tunjangan melekat. Sementara itu, tunjangan lain seperti tunjangan kinerja, insentif kinerja, dan insentif kerja, tidak termasuk dalam komponen THR.
Untuk calon PNS, THR yang dibayarkan terdiri atas 80% gaji pokok dan tunjangan melekat, yang meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

































