PajakOnline.com—Pemerintah mendorong para pengusaha untuk membayarkan tunjangan hari raya atau THR kepada karyawannya. Sebab, kinerja dunia usaha telah menunjukkan perbaikan, terutama setelah pemerintah memberikan berbagai stimulus dan insentif perpajakan.
“Sudah waktunya pihak swasta untuk memberikan THR karena berbagai kebijakan insentif pajak sudah diberikan,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto secara virtual pada Rabu (7/4/2021).
Airlangga mengatakan, pemerintah berupaya menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, terutama pada bulan puasa dan Lebaran.
Menurutnya, THR yang diterima pegawai akan meningkatkan konsumsi masyarakat sehingga berdampak positif pada perekonomian.
Pemerintah memprediksi perputaran uang di pasar karena pembayaran THR oleh perusahaan kepada pegawai akan mencapai Rp215 triliun. Jika THR lebih cepat dibayarkan, peluangnya untuk mendorong konsumsi masyarakat pada bulan puasa dan Lebaran tahun ini juga akan makin besar.
Saat ini, pemerintah tengah berupaya mempercepat penyaluran subsidi bantuan sosial beras selama bulan Ramadhan. Dengan kebijakan ini, pemerintah akan mentransfer sekitar Rp2 triliun kepada Perum Bulog. Dana tersebut bisa digunakan untuk menyerap gabah petani sebanyak 440.000 ton.
Kemudian, pemerintah akan menyalurkan dana perlindungan sosial senilai total Rp14,12 triliun pada kuartal II/2021. Airlangga menyebut ada berbagai program perlindungan sosial yang akan menyasar jutaan keluarga miskin dan rentan di Indonesia, misalnya program keluarga harapan, kartu sembako, dan bantuan langsung tunai.
Pada pencairan bantuan sembako, pemerintah akan memajukan jadwalnya dari Juni menjadi awal Mei selama dua bulan.
Selanjutnya, pemerintah akan memberikan penjaminan kredit untuk sektor hotel dan restoran. Sektor itu juga dapat mengakses kredit usaha rakyat (KUR). Mereka dapat menggunakan skema KUR dengan subsidi bunga 3% pada 2021.
Airlangga menjelaskan sejumlah insentif pajak untuk mendorong konsumsi masyarakat dari pemerintah. Antara lain, diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada kendaraan bermotor yang ditanggung pemerintah (DTP) dan pajak pertambahan nilai (PPN) pada rumah DTP.
Insentif PPnBM mobil DTP berlaku sepanjang Maret hingga Desember 2021. Sedangkan, insentif PPN rumah DTP berlaku Maret hingga Agustus 2021.
Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi 2021 akan berkisar 4,5% hingga 5,3%. Sementara pada tahun lalu, pertumbuhan ekonomi mengalami kontraksi 2,07% lantaran pandemi ini.

































