PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan penerimaan pajak belum dapat mencapai target yang diharapkan.
Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan, harus diantisipasi berdasarkan data terbaru, risiko ketidakpastian akibat Covid-19 masih relatif tinggi. Dengan demikian, outlook realisasi penerimaan perpajakan termasuk pajak diperkirakan akan lebih rendah dari yang ditargetkan di tahun 2020.
"Ini akan membuat rasio perpajakan akan lebih rendah dari yang diperkirakan. Kondisi ini juga akan berdampak terhadap potensi penerimaan perpajakan di tahun 2021," kata Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, pada Selasa (1/9/2020).
Outlook ini berisiko menambah ketidakpastian pengamanan target penerimaan perpajakan 2021. Pemerintah memperkirakan penerimaan perpajakan pada 2021 tumbuh moderat 5,5% dari target dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2020 sejalan dengan pemulihan ekonomi, baik global maupun domestik.
Dengan kondisi tersebut, tantangan pemerintah untuk memenuhi penerimaan perpajakan akan lebih berat. Outlook penerimaan perpajakan yang lebih rendah dari Perpres No. 72 Tahun 2020 juga membuat tax ratio Indonesia menjadi lebih rendah yang telah diperkirakan.
Dalam RAPBN 2021, target penerimaan perpajakan diusulkan pemerintah senilai Rp1.481,9 triliun atau tumbuh 5,5% dari target dalam Perpres No.72 Tahun 2020 senilai Rp1.404,5 triliun. Target itu tercatat minus 20,6% bila dibandingkan dengan target dalam APBN 2020 induk senilai Rp1.865,7 triliun.
Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, karena risiko tidak tercapainya target pada tahun ini, maka Pemerintah menekankan pentingnya perluasan basis pajak. Oleh karena itu, hal itu menjadi prioritas dalam upaya untuk mencapai target penerimaan pajak pada 2021 mendatang.
Menkeu Sri Mulyani menyebutkan, perluasan basis penerimaan pajak akan menjadi kunci keberhasilan upaya optimalisasi penerimaan pajak pada tahun 2021 dan pada tahun-tahun yang akan datang.