Selasa, 7 Februari 2023
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Tahun Pajak dan SPT Tahunan Harta PPS

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
24/01/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Opini
0
Sebanyak 8.180 Wajib Pajak Ikut PPS Per 26 Januari 2022, Harta Terungkap Rp6,7 Triliun

Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

2.3k
Dibagikan
2.9k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh Raden Agus Suparman

PajakOnline.com—Saat kita memperoleh penghasilan maka kita memiliki dua bagian. Bagian pertama, terhadap penghasilan tersebut kita gunakan untuk konsumsi yang menghabiskan penghasilan tersebut. Contoh penggunaan penghasilan untuk konsumsi yaitu piknik, makan, nonton, baya pajak, dan seterusnya.

Bagian kedua, terhadap penghasilan tersebut kita simpan sehingga bisa disebut harta. Dan harta ini wajib dilaporkan di SPT Tahunan. Contoh penggunaan penghasilan untuk disimpan yaitu ditabung di bank, beli saham, beli tanah dan/bangunan, beli kendaraan, dan sejenisnya.

Baca Juga:

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Selasa 7 Februari 2023

Belum Aktivasi NIK, Tarif Pajak Tanpa NPWP Masih Berlaku

Harta Warisan Harus Dilaporkan dalam SPT Tahunan

Kriteria Wajib Pajak UMKM Bebas Pajak Terima Sumbangan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

Pada umumnya, tahun perolehan penghasilan merupakan tahun pajak terutang. Kita memiliki penghasilan tahun 2021 merupakan tahun pajak terutang adalah tahun pajak 2021. Dan tahun pajak 2021 langsung disimpan sebagai harta atau habis untuk konsumsi.

Karena itu, pada umumnya tahun perolehan penghasilan akan sama dengan tahun perolehan harta. Perolehan penghasilan tahun pajak 2020 akan dilaporkan sebagai harta tahun pajak 2020.

Namun rumusan ini ternyata berbeda di PPS. Harta bersih PPS Kebijakan 2 dianggap sebagai penghasilan tahun pajak 2020. Hal ini berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021.

PPS Kebijakan 2 adalah harta yang (sebenarnya) diperoleh tahun pajak 2016 sampai dengan tahun pajak 2020 tetapi belum dilaporkan di SPT Tahunan.

Namun, dalam hal Wajib Pajak tidak jujur, masih ada sebagian harta yang belum diungkap dan ditemukan oleh Ditjen Pajak, maka harta yang baru ditemukan tersebut dianggap sebagai penghasilan tahun pajak 2022. Hal ini diatur di Pasal 9 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021.

Begitu juga jika Wajib Pajak berjanji untuk melakukan repatriasi dan/atau investasi tetapi ternyata sampai dengan jangka waktu yang ditetapkan tidak dilakukan, maka Wajib Pajak hanya menambah pajak penghasilan.

Penambahan pajak penghasilan ini dikarenakan adanya perbedaan tarif bagi yang melakukan investasi. Dan penambahan pajak penghasilan ini juga dianggap sebagai tahun pajak 2022.

Berbeda dengan PPS Kebijakan 2, harta bersih yang diungkap di PPS Kebijakan 1 dianggap sebagai penghasilan tahun pajak 2022.

Namun demikian, baik kebijakan 1 maupun kebijakan 2 menganggap bahwa semua harta dan utang yang diungkap di PPS merupakan harta baru dan utang baru perolehan tahun pajak 2022 dan dilaporkan di SPT Tahunan tahun pajak 2022. Hal ini diatur di Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021.

Dari uraian diatas, kita bisa menarik kesimpulan bahwa harta dan utang yang diungkap di PPS merupakan pajak penghasilan tahun 2022, perolehan harta tahun pajak 2022, dan dilaporkan di SPT Tahunan tahun pajak 2022, kecuali PPS Kebijakan 2. Khusus PPS Kebijakan 2 ada pengecualian di penghasilan yakni menjadi penghasilan tahun pajak 2020.

Bagikan922Tweet576Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Varian Lampiran Formulir 1771 SPT Tahunan Badan, Cek!

Berita selanjutnya

DJP: Wajib Pajak Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan

Baca Berita

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Senin 10 Januari 2022

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Selasa 7 Februari 2023

oleh Redaksi PajakOnline
07/02/2023
0

PajakOnline.com—Polda Metro Jaya menyediakan 14 lokasi layanan Samsat Keliling bagi...

KTP Jadi NPWP, Data Wajib Pajak Dijamin Aman

Belum Aktivasi NIK, Tarif Pajak Tanpa NPWP Masih Berlaku

oleh Redaksi PajakOnline
07/02/2023
0

PajakOnline.com—Pengenaan tarif pajak atas wajib pajak yang tidak memiliki atau...

Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi

Harta Warisan Harus Dilaporkan dalam SPT Tahunan

oleh Redaksi PajakOnline
07/02/2023
0

PajakOnline.com—Wajib pajak yang memperoleh warisan harus melaporkannya dalam SPT Tahunan....

DJP Ajak UMKM Manfaatkan Insentif Pajak, Berlaku Hingga Akhir Tahun

Kriteria Wajib Pajak UMKM Bebas Pajak Terima Sumbangan

oleh Redaksi PajakOnline
07/02/2023
0

PajakOnline.com—Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil...

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
07/02/2023
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Pajak Sudah Dibayarkan Kantor, Kenapa Karyawan Masih Wajib Lapor SPT Tahunan?

DJP: Wajib Pajak Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan

Silakan untuk komentar

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi via Telepon 021-89457133, HP/WA 081242379379 dan berkirim e-mail: konsultasi@pajakonline.com

 

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    128300 dibagikan
    Bagikan 51320 Tweet 32075
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    38834 dibagikan
    Bagikan 15534 Tweet 9709
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    37060 dibagikan
    Bagikan 14824 Tweet 9265
  • Tarif Pajak dan Cara Menghitung PPN dan PPnBM

    24371 dibagikan
    Bagikan 9748 Tweet 6093
  • Ini Wajah Baru Meterai Tempel 2021

    23126 dibagikan
    Bagikan 9250 Tweet 5782

Terbaru

  • Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Selasa 7 Februari 2023
  • Belum Aktivasi NIK, Tarif Pajak Tanpa NPWP Masih Berlaku
  • Harta Warisan Harus Dilaporkan dalam SPT Tahunan
  • Kriteria Wajib Pajak UMKM Bebas Pajak Terima Sumbangan
  • Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

Peraturan Pajak

Keberatan Banding dan Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Belajar Pajak

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2023

4 hari detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Senin 10 Januari 2022
Berita

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Selasa 7 Februari 2023

07/02/2023
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Telepon Layanan Konsultan PajakOnline 021-89457133, HP/WA 081242379379. E-mail: redaksi@pajakonline.com konsultasi@pajakOnline.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In