PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jendral Pajak akan kembali menambah jumlah pelaku usaha atau perusahaan yang akan menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% atas produk platform digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) luar negeri.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengungkapkan ada ada tambahan 9 perusahaan yang akan segera memungut PPN dari konsumen di Indonesia setelah nantinya secara resmi ditunjuk. Namun, Suryo belum menyebutkan nama-nama perusahan PMSE tersebut.
“Insya Allah ke depan ada 9 lagi.Kami sedang berkomunikasi dengan PMSE di luar negeri. Paling tidak, sampai dengan Oktober, ada 37 PMSE luar negeri yang akan kita tunjuk sebagai pemungut PPN,” kata Suryo Utomo dalam keterangan yang kami kutip dari Youtube Kemenkeu pada hari ini Kamis (24/9/2020)
Sebelumnya dalam pemberitaan media ini, Dirjen Pajak telah menujuk 28 perusahaan digital internasional yang ditunjuk sebagai wapu adalah Amazon Web Services Inc; Google Asia Pacific Pte. Ltd; Google Ireland Ltd, Google LLC; Netflix International B.V.; dan Spotify AB. Keenam perusahaan ini masuk ke dalam gelombang pertama menjadi wapu PPN.
Gelombang kedua, Facebook Ireland Ltd, Facebook Payments International Ltd; Facebook Technologies International Ltd; Amazon.com Services LLC; Audible, Inc; Alexa Internet; Audible Ltd; Apple Distribution International Ltd; Tiktok Pte. Ltd; The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.
Gelombang ketiga, LinkedIn Singapore Pte. Ltd; McAfee Ireland Ltd; Microsoft Ireland Operations Ltd; Mojang AB; Novi Digital Entertainment Pte. Ltd; PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd; Skype Communications SARL; Twitter Asia Pacific Pte. Ltd; Twitter International Company; Zoom Video Communications, Inc; PT Jingdong Indonesia Pertama dan PT Shopee International Indonesia.
Sementara itu, pengamat perpajakan dari PajakOnline Consulting Group Abdul Koni mengatakan, pengenaan PPN dapat dilakukan Pemerintah saat ini dalam setiap transaksi melalui platform digital. Namun, sebenarnya yang menanggung PPN ini adalah konsumen penggunanya, bukan perusahaannya.
“Yang harus terus dikejar Pemerintah adalah pajak penghasilan (PPh) perusahaan-perusahaan digital luar negeri, seperti Netflix, Facebook, Zoom, Twitter, Shopee, dan lainnya yang sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN,” kata Koni, Managing Partner and Director PajakOnline Consulting Group
Menurut Koni, potensi penerimaan negara sangat besar dari pajak digital, yakni pajak penghasilan perusahaan platform digital tersebut. Sesuai asas fairness, karena mereka telah turut mengambil keuntungan besar di Indonesia. “Apalagi ke depan, penggunaan platform digital akan menjadi kebiasaan dan gaya hidup,” kata Koni mantan auditor Direktorat Jenderal Pajak ini.
Oleh karena itu, hal ini menjadi landasan bagi Pemerintah untuk melakukan pemajakan produk digital. Perusahaan penyedia penyelenggara platform produk digital terutama dari luar negeri tersebut telah mengambil manfaat ekonomi yang siginifikan dari Indonesia.
“Walaupun baru PPN, belum PPh (Pajak Penghasilan) dari perusahaan digital asal luar negeri yang telah mengambil keuntungan signifikan (significant economic presence) dari Indonesia, namun langkah pemerintah ini strategis dalam memperluas potensi pajak dan menambah penerimaan negara,” kata Koni.

































