Selasa, 20 Januari 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di Seluruh Indonesia

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
22/05/2025
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan, Sorotan
9.9k 100
0
Konsumsi BBM Oktan Tinggi Meningkat, Bukti Masyarakat Bogor dan Depok Peduli Lingkungan

Ilustrasi BBM Pertamina. Sumber Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline | Pajak bahan bakar kendaraan bermotor atau PBBKB berlaku di setiap daerah. Pengenaan PBBKB merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

“Ketentuan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor sesuai Pasal 23 sampai dengan Pasal 25 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh Indonesia,” kata Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung, dikutip Senin (28/4/2025).

Di Jakarta sempat ramai karena PBBKB naik menjadi 10%.Hal ini tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Gubernur Jakarta Pramono Anung saat itu mengaku kaget dengan besaran pajak tersebut. Akhirnya, dia menurunkan PBBKB dari 10% menjadi 5%. Nantinya, keputusan ini akan dibuat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) dan akan disosialisasikan ke masyarakat.

Berikut besaran tarif pajak BBM di seluruh provinsi di Indonesia:

Baca Juga:

Outlook Perpajakan dan Partnership Gathering IKPI 2026: Optimalisasi Penerimaan Fiskal

Sebanyak 12,1 Juta Wajib Pajak Sudah Aktivasi Akun Coretax DJP

OJK dan Bareskrim Polri Kerja Sama Anti Scam

DJP Serahkan Tersangka Faktur Fiktif, Rugikan Negara Rp170 Miliar

Utang Pajak Rp25,4 Miliar Dibayar, Wajib Pajak yang Disandera di Semarang Dibebaskan

  •  Aceh: 5%, ketentuan ini diatur dalam Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh.
  • Sumatera Utara: 7,5%, Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Rokok.
  • Sumatera Barat: 7,5%, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
  • Riau: 10%, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah.
  • Kepulauan Riau: 10%, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  • Jambi: 7,5%, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah.
  • Sumatera Selatan: 5%, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pengurangan Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
  • Bengkulu: 10%, Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
  • Lampung: 7,5%, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah.
  • Banten: 10%, ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  • DKI Jakarta: 10%, ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan menurunkannya menjadi 5%.
  • Jawa Barat: 5%, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  • Jawa Tengah: 10%, ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  • Yogyakarta: 10%, ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  • Jawa Timur: 5%, ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  • Bali: 5%, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  • Nusa Tenggara Barat: 5%, ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  • Nusa Tenggara Timur: 10%, ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  • Sulawesi Utara: 7,5%, Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  • Sulawesi Tengah: 7,5%, ketentuan ini ditaru dalam Peraturan Daerah Pr.
  • ovinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi DaerahSulawesi Selatan: 7,5%, ketentuan ini berdasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  • Sulawesi Tenggara: 10%, ketentuan ini berdasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  • Gorontalo: 5%, ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi DaerahSulawesi Barat: 7,5%, ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  • Maluku: 10%, ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah.
  • Maluku Utara: 10%, ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  • Papua: 7,5%, ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  • Papua Barat: 10%, ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  • Papua Tengah: 7,5%, ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Papua Tengah Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  • Papua Selatan: 7,5%, ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Papua Selatan Nomor 52 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
  • Papua Pegunungan: Belum ditetapkan.
  • Papua Barat Daya: Belum ditetapkan
Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Outlook Perpajakan dan Partnership Gathering IKPI 2026: Optimalisasi Penerimaan Fiskal

Outlook Perpajakan dan Partnership Gathering IKPI 2026: Optimalisasi Penerimaan Fiskal

oleh Redaksi PajakOnline
20/01/2026
0

PajakOnline – Outlook Perpajakan dan Partnership Gathering IKPI 2026 digelar hari ini...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Sebanyak 12,1 Juta Wajib Pajak Sudah Aktivasi Akun Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
20/01/2026
0

PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 12.153.071 Wajib Pajak telah...

OJK dan Bareskrim Polri Kerja Sama Anti Scam

OJK dan Bareskrim Polri Kerja Sama Anti Scam

oleh Redaksi PajakOnline
20/01/2026
0

PajakOnline – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal...

DJP Serahkan Tersangka Faktur Fiktif, Rugikan Negara Rp170 Miliar

DJP Serahkan Tersangka Faktur Fiktif, Rugikan Negara Rp170 Miliar

oleh Redaksi PajakOnline
20/01/2026
0

PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan tersangka tindak pidana...

Utang Pajak Rp25,4 Miliar Dibayar, Wajib Pajak yang Disandera di Semarang Dibebaskan

Utang Pajak Rp25,4 Miliar Dibayar, Wajib Pajak yang Disandera di Semarang Dibebaskan

oleh PajakOnline
20/01/2026
0

PajakOnline – Penanggung Pajak berinisial SHB, yang sebelumnya dilakukan tindakan...

Kanwil DJP Jawa Barat II Sosialisasikan Coretax

Aktivasi Akun Coretax Gampang, Ikuti Langkah Ini

oleh Redaksi PajakOnline
20/01/2026
0

PajakOnline – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)...

KPK: Penanganan Kasus Suap Pajak Jadi Momentum Perbaikan Menyeluruh DJP

KPK: Penanganan Kasus Suap Pajak Jadi Momentum Perbaikan Menyeluruh DJP

oleh Redaksi PajakOnline
20/01/2026
0

PajakOnline – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan penanganan kasus suap...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Soal Suap Pajak, DJP Bilang Begini

oleh Redaksi PajakOnline
20/01/2026
0

PajakOnline.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghormati dan mendukung penuh...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

PER-26/PJ/2025, DJP Bisa Blokir, Sita Saham dan Jual di Pasar Modal

oleh Redaksi PajakOnline
20/01/2026
0

PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menetapkan peraturan terbaru...

Kanwil DJP Jabar III Sita Aset Tanah Pengemplang Pajak

Kanwil DJP Jabar III Sita Aset Tanah Pengemplang Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
20/01/2026
0

PajakOnline – Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat...

Muat berita lainnya

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.