TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tarif PPh Final Terbaru Jasa Konstruksi, Cek!

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah memutuskan untuk  menyesuaikan dan menambah jumlah tarif PPh final yang terhadap jasa konstruksi. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2022 sebagai perubahan kedua terhadap PP Nomor 51 Tahun 2008.

Dalam pertimbangan PP 9/2022 menyebutkan, untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam pengenaan PPh atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi serta menjaga agar iklim usaha sektor jasa konstruksi tetap kondusif, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan mengenai PPh atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi.

Tarif dalam PPh final jasa konstruksi yang tertulis dalam Pasal 3 terdapat penambahan, sebelumnya hanya 5 tarif menjadi 7 tarif.

Bagi penyedia jasa dengan kepemilikan sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi untuk perseorangan, diberlakukan tarif PPh final 1,75%.

Ketika penyedia jasa yang tidak mempunyai sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi bagi perseorangan, tetapi melakukan pekerjaan konstruksi, ditentukan tarif PPh final 4%.

Kemudian, selain penyedia jasa yang diatas telah dijelaskan dalam pekerjaan konstruksinya ada pengenaan tarif PPh final 2,65%.

Pengenaan tarif PPh final 2,65% dilakukan juga terhadap pekerjaan konstruksi terintegrasi bagi penyedia jasa dengan sertifikat badan usaha.

Sedangkan, untuk penyedia jasa yang tidak mempunyai sertifikat badan usaha dan melakukan pekerjaan konstruksi terintegrasi terkena PPh final sejumlah 4%.

Terhadap penyedia jasa konsultasi konstruksi yang penyedia jasa lakukan namun mempunyai sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja bagi perseorangan, dikenakan tarif PPh final 3,5%.

Tarif PPh final 6% bagi jasa konsultasi konstruksi yang penyedia jasa lakukan namun tidak mempunyai sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi bagi perseorangan.

"Pengenaan PPh yang bersifat final terhadap penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat ... tidak meniadakan kewajiban untuk memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi," demikian kutipan Pasal 3 ayat (1a) PP 9/2022. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)