PajakOnline.com—Pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan dan menambah jumlah tarif PPh final yang terhadap jasa konstruksi. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2022 sebagai perubahan kedua terhadap PP Nomor 51 Tahun 2008.
Dalam pertimbangan PP 9/2022 menyebutkan, untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam pengenaan PPh atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi serta menjaga agar iklim usaha sektor jasa konstruksi tetap kondusif, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan mengenai PPh atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi.
Tarif dalam PPh final jasa konstruksi yang tertulis dalam Pasal 3 terdapat penambahan, sebelumnya hanya 5 tarif menjadi 7 tarif.
Bagi penyedia jasa dengan kepemilikan sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi untuk perseorangan, diberlakukan tarif PPh final 1,75%.
Ketika penyedia jasa yang tidak mempunyai sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi bagi perseorangan, tetapi melakukan pekerjaan konstruksi, ditentukan tarif PPh final 4%.
Kemudian, selain penyedia jasa yang diatas telah dijelaskan dalam pekerjaan konstruksinya ada pengenaan tarif PPh final 2,65%.
Pengenaan tarif PPh final 2,65% dilakukan juga terhadap pekerjaan konstruksi terintegrasi bagi penyedia jasa dengan sertifikat badan usaha.
Sedangkan, untuk penyedia jasa yang tidak mempunyai sertifikat badan usaha dan melakukan pekerjaan konstruksi terintegrasi terkena PPh final sejumlah 4%.
Terhadap penyedia jasa konsultasi konstruksi yang penyedia jasa lakukan namun mempunyai sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja bagi perseorangan, dikenakan tarif PPh final 3,5%.
Tarif PPh final 6% bagi jasa konsultasi konstruksi yang penyedia jasa lakukan namun tidak mempunyai sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi bagi perseorangan.
“Pengenaan PPh yang bersifat final terhadap penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat … tidak meniadakan kewajiban untuk memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi,” demikian kutipan Pasal 3 ayat (1a) PP 9/2022. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































