Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak Standar (PER – 159/PJ./2006)
-
Faktur Pajak dibuat oleh PKP Penjual.
-
Dibuat minimal rangkap dua (lembar pertama untuk pembeli BKP/penerima JKP dan lembar kedua untuk arsip PKP penjual).
-
Bila dibuat lembar ketiga harus disebutkan peruntukannya, misalnya untuk Kantor Pelayanan Pajak.
-
Faktur Pajak Standar harus diisi secara lengkap, jelas dan benar baik formal maupun material dan ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh PKP. Faktur Pajak Standar adalah Faktur Pajak yang paling sedikit memuat keterangan tentang :
-
Faktur Pajak Standar harus diisi secara lengkap, jelas dan benar baik formal maupun material dan ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh PKP. Faktur Pajak Standar adalah Faktur Pajak yang paling sedikit memuat keterangan tentang :
a. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak; b. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantin, dan potongan harga; d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; f. Kode, Nomor, Seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan g Nama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
-
Dalam hal rincian BKP/JKP tidak dapat ditampung dalam satu lembar Faktur Pajak :
a. Membuat lebih dari satu lembar Faktur Pajak dengan syarat : 1) Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
2) Pada setiap lembar Faktur Pajak harus dibubuhkan tempat, tanggal, nama terang, jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;
3) Menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang sama;
4) Khusus untuk baris harga jual/penggantian/uang muka/termijn, potongan harga, uang muka yang telah diterima, dasar pengenaan pajak, dan PPN cukup diisi pada lembar Faktur Pajak yang terakhir ;
5) Setiap lembar Faktur Pajak merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
b. Membuat satu Faktur Pajak dengan mencantumkan Nomor dan Tanggal Faktur Penjualan pada kolom Nama BKP/JKP dan Faktur Penjualan tersebut merupakan lampiran Faktur Pajak yang tidak terpisahkan
-
Faktur Pajak dapat dibuat secara gabungan untuk semua penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang terjadi selama 1 (satu) bulan takwim kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama.
-
Apabila pembayaran atas harga jual atau pengantian dilakukan dengan menggunakan mata uang rupiah, maka bentuk dan ukuran Faktur Pajak Standar dapat dibuat sebagaimana contoh dalam Lampiran IA PER – 159/PJ./2006 atau disesuaikan dengan kepentingan Pengusaha Kena Pajak.
-
Apabila pembayaran atas harga jual atau pengantian dilakukan dengan menggunakan mata uang asing, maka bentuk dan ukuran Faktur Pajak Standar dapat dibuat sebagaimana contoh dalam Lampiran IB PER – 159/PJ./2006 atau disesuaikan dengan kepentingan Pengusaha Kena Pajak.
Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar
-
Format kode Faktur Pajak Standar terdiri dari 6 (enam) digit yaitu:
a. 2 (dua) kode pertama adalah kode transaksi, yang terdiri dari : 01= digunakan untuk penyerahan kepada selain Pemungut PPN.
Kode ini digunakan ata spenyerahan BKP/JKP kepada pihak lain yang bukan Pemungut PPN, termasuk penyerahan kepada Perwakilan Negara Asing atau Perwakilan Organisasi Internasional yang tidak mendapat persetujuan untuk diberikan fasilitas perpajakan oleh Menteri Keuangan, dan penyerahan BKP/JKP antar Pemungut PPN selain Bendaharawan, yang PPN-nya dipungut oleh pihak yang menyerahkan BKP/JKP.02= digunakan untuk penyerahan kepada Pemungut PPN Bendaharawan Pemerintah.
03= digunakan untuk penyerahan kepada Pemungut PPN Lainnya (selain Bendaharawan Pemerintah).
Kode ini digunakan atas penyerahan BKP/JKP kepada Pemungut PPN selain Bendaharawan Pemerintah, dalam hal ini KPS Migas selaku Pemungut PPN.04= digunakan untuk penyerahan yang menggunakan DPP Nilai Lain kepada selain Pemungut PPN.
Kode ini digunakan atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang menggunakan DPP dengan Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.03/2002.05= digunakan untuk penyerahan yang Pajak Masukannya diDeemed kepada selain Pemungut PPN.
Kode ini digunakan atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dihitung dengan menggunakan Deemed Pajak Masukan.06= digunakan untuk penyerahan Lainnya kepada selain Pemungut PPN.
Kode ini digunakan atas penyerahan BKP dan/atau JKP selain jenis penyerahan pada kode 01 sampai dengan kode 05, antara lain :a. Penyerahan yang menggunakan tarif selain 10%, contohnya penyerahan JKP di bidang pertambangan yang bersifat lex specialis, yang terutang Pajak Penjualan dengan tarif 5%. b. Penyerahan hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau hasil tembakau yang dibuat dari luar negeri oleh importir hasil tambakau dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 62/KMK.03/2002 tentang Dasar Penghitungan, Pemungutan dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau. 07= digunakan untuk penyerahan yang PPN atau PPN dan PPn BM-nya Tidak Dipungut kepada selain Pemungut PPN.
Kode ini digunakan atas Penyerahan yang PPN atau PPN dan PPn BM-nya Tidak Dipungut berdasarkan peraturan khusus yang berlaku, antara lain :a. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, PajakPertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek pemerintah Yang Dibiayai Dengan Dana Pinjaman/Hibah Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001. b. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1996 tentang Perlakuan Perpajakan bagi Pengusaha Kena Pajak Berstatus Entrepot Produksi Tujuan Ekspor (EPTE) Dan Perusahaan Pengolahan Di Kawasan Berikat (KB). c. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kai diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2005. d. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 147 Tahun 2000. e. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2003 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2005. d. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2005 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Avtur Untuk Keperluan Penerbangan Internasional. e. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 128/KMK.05/2000 tentang Toko Bebas Bea. f. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 616/PMK.03/2004. g. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.04/2005 tentang Tempat Penimbunan Berikat di Pulau Batam, Bintan dan Karimun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.04/2005. h. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2005 tentang Perlakuan Perpajakan dan Kepabeanan Dalam Rangka Proyek Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun. 08= digunakan untuk penyerahan yang Dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPn BM kepada selain Pemungut PPN.
Kode ini digunakan atas penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPn BM, berdasarkan peraturan khusus yang berlaku antara lain :Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2003. Vienna Convention Tahun 1961 dan Tahun 1963 jis. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1982 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.01/1998 yang diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 10/PJ.52/1998 tentang Restitusi/Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing/Badan-badan Internasional Serta Pejabat/Tenaga Ahlinya. 09= digunakan untuk penyerahan Aktiva Pasal 16D kepada selain Pemungut PPN.