PajakOnline.com—Pemerintah berencana menggulirkan kembali program pengampunan pajak atau Tax Amnesty (TA). Rencana TA 2 akan segera dibahas Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam waktu dekat ini.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan pengampunan pajak masuk dalam materi pembahasan di Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
“Di dalamnya ada terkait dengan carbon tax, di dalamnya ada terkait dengan pengampunan pajak (Tax Amnesty). Jadi ada beberapa hal yang akan dibahas,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara Halal Bihalal secara virtual, kemarin, Rabu (19/5/2021)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah berkirim surat kepada DPR untuk segera membahas RUU tersebut, mengingat revisi UU KUP memang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2021.
Selain pengampunan pajak, pemerintah akan membahas segala bentuk pajak dalam revisi UU KUP, termasuk tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Itu memang di dalamnya ada UU pajak penghasilan termasuk tarif PPh orang per orang dan pribadi. Kemudian pengurangan tarif PPh badan, dan terkait PPN barang jasa, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan terkait UU Cukai,” ungkap Airlangga.
Dalam perencanaan ini, Pemerintah akan memerhatikan situasi perekonomian nasional untuk menentukan kebijakan. Keputusan final akan menunggu beberapa pembahasan di DPR, kata Airlangga. Nantinya dalam RUU, dibahas pula pajak penjualan barang dan jasa (goods and services tax/GST). Meski belum merinci poin apa saja yang diubah, yang pasti revisi UU KUP diarahkan agar pemerintah lebih fleksibel mengatur sektor manufaktur maupun sektor perdagangan dan jasa.
Sementara itu, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Manoarfa beralasan, perberlakuan tax amnesty jilid II akan membantu pemerintah merealisasikan penerimaan pajak tahun 2021, setelah terkontraksi cukup dalam di tahun 2020.
Penerimaan pajak pada tahun 2020 terkontraksi atau minus 19,7 persen, hanya mencapai Rp1.070 triliun dari target yang ditetapkan APBN Rp1.198,8 triliun. Angka tersebut setara dengan 89,3 persen dari target. Artinya, kekurangan penerimaan pajak (shortfall) pada tahun 2020 ini mencapai Rp128,8 triliun.
Sedangkan pada 2021 ini, penerimaan pajak diproyeksi mencapai Rp1.229,6 triliun. “Saya setuju soal tax, bagaimana bisa kita bicarakan mengenai pembayaran keringanan. Apakah kita ingin bikin lagi tax amnesty jilid dua, jilid tiga, dan bentuknya seperti apa,” kata Suharso dalam acara Kompas 100 CEO Forum belum lama ini.
Legalized Money Laundering?
Berbeda pendapat dengan pemerintah, Ekonom Senior dari Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthoni Budiawan mengatakan, Tax Amnesty sebelumnya yakni Jilid I sudah gagal total sebagai kebijakan negara. “Kasihan Pak Presiden dibisiki yang salah lagi,” kata Anthony mantan Rektor Kwik Kian Gie School of Business ini.
Dalam TA Jilid I, target rasio pajak menjadi 14,6% pada 2019 ternyata hanya 9,8%. Pertumbuhan ekonomi tetap rendah. “TA sukses bagi pemilik uang gelap. Sekarang Presiden mau dijerumuskan untuk kedua kali (TA II). Sebagai kebijakan fiskal, TA gagal. Jadi sepertinya tujuannya hanya untuk memutihkan uang gelap. ‘Legalized money laundering’. Untuk itu memang sukses besar. Tapi Presiden yang pasang badan. Kasihan juga,” kata Anthony kepada PajakOnline.com.
Menurut Anthony, Kebijakan TA bukan kebijakan yang bisa diterapkan untuk setiap 5 tahun sekali. TA adalah pengampunan kepada para ‘kriminal pajak’. Satu kali kebijakan dalam satu generasi sudah lebih dari cukup.
“Keseringan TA akan menurunkan pendapatan Pajak. Karena para ‘kriminal pajak’ akan terus kemplang pajak dan menunggu TA. Para pengumpul uang gelap dan uang kotor akan semakin berani melakukan praktek kriminalnya karena dapat diputihkan. Presiden wajib curiga kepada pembisiknya ini mau menjerumuskan Presiden dan Indonesia,” kata Anthony, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS).
TA mengakibatkan pendapatan pajak turun dan menghancurkan ekonomi karena mempercepat keruntuhan fiskal serta membuat pertumbuhan ekonomi anjlok. Presiden nantinya yang harus menanggung bisikan yang salah fatal ini. “Kasihan juga,” tutup Anthony.

































