TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tempat Lelang Berikat

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 85/2015, tempat lelang berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu untuk dijual secara lelang.

Ada beragam fasilitas pajak yang diberikan terhadap barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean ke tempat lelang berikat, yaitu:

1. Diberikan penangguhan bea masuk.
2. Tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI).
3. Diberikan pembebasan cukai.

Namun, jika barang dikeluarkan ke tempat lain pada daerah pabean dengan tujuan impor yang tujuannya untuk dipakai terdapat kewajiban pajak yang harus dilakukan. Kemudian pengusaha tempat lelang berikat juga wajib membayarkan bea masuk dan PDRI.

Fasilitas juga diberikan untuk barang yang dimasukkan dari tempat lain pada daerah pabean ke tempat lelang berikat. Fasilitas ini berbentuk tidak dikenakannya PPn atau PPnBM. Tetapi pengusaha harus melaksanakan proses administrasi PPN.

Untuk pengusaha di tempat lain pada daerah pabean yang memasukkan barang ke tempat lelang berikan wajib membuat faktur pajak. Faktur pajak harus dilengkapi dengan cap PPN atau PPnBM tidak dipungut.

Sedangkan, pengusaha yang menyerahkan barang lelang dari tempat lelang berikat ke tempat lain pada daerah pabean wajib untuk membuat faktur pajak. Pengusaha juga diwajibkan untuk melakukan pemungutan PPN mengikuti aturan pajak yang berlaku.

Bila barang yang dimasukkan tidak sebagai barang yang dikonsumsi di tempat lelang berikat. Ketentuan ini berlaku bagi barang yang dimasukkan dari tempat lain pada daerah pabean maupun luar pabean. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)