PajakOnline.com—Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 85/2015, tempat lelang berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu untuk dijual secara lelang.
Ada beragam fasilitas pajak yang diberikan terhadap barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean ke tempat lelang berikat, yaitu:
1. Diberikan penangguhan bea masuk.
2. Tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI).
3. Diberikan pembebasan cukai.
Namun, jika barang dikeluarkan ke tempat lain pada daerah pabean dengan tujuan impor yang tujuannya untuk dipakai terdapat kewajiban pajak yang harus dilakukan. Kemudian pengusaha tempat lelang berikat juga wajib membayarkan bea masuk dan PDRI.
Fasilitas juga diberikan untuk barang yang dimasukkan dari tempat lain pada daerah pabean ke tempat lelang berikat. Fasilitas ini berbentuk tidak dikenakannya PPn atau PPnBM. Tetapi pengusaha harus melaksanakan proses administrasi PPN.
Untuk pengusaha di tempat lain pada daerah pabean yang memasukkan barang ke tempat lelang berikan wajib membuat faktur pajak. Faktur pajak harus dilengkapi dengan cap PPN atau PPnBM tidak dipungut.
Sedangkan, pengusaha yang menyerahkan barang lelang dari tempat lelang berikat ke tempat lain pada daerah pabean wajib untuk membuat faktur pajak. Pengusaha juga diwajibkan untuk melakukan pemungutan PPN mengikuti aturan pajak yang berlaku.
Bila barang yang dimasukkan tidak sebagai barang yang dikonsumsi di tempat lelang berikat. Ketentuan ini berlaku bagi barang yang dimasukkan dari tempat lain pada daerah pabean maupun luar pabean. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)


































