PajakOnline.com—Pemerintah menetapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen mulai 1 April 2022. Kebijakan ini sesuai Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, angka PPN 11 persen ini tidak berlaku untuk semua jenis barang. Ada beberapa produk yang justru mendapatkan pembebasan PPN.
“Semua barang mau dipajakin itu tidak betul. Barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan dan pelayanan jasa sosial ini diberikan kebebasan PPN. Kita tuliskan di UU dengan jelas,” kata Suahasil dalam acara Sosialisasi UU HPP di Palembang, Sumatera Selatan, belum lama ini.
Selain itu, pemerintah juga memberikan pengecualian kepada beberapa jenis barang atau jasa tertentu pada sektor usaha tertentu. Pada jenis barang atau jasa tersebut diterapkan tarif PPN final 1 persen, 2 persen atau 3 persen dari peredaran usaha yang akan diatur dalam PMK. “Undang-undangnya ini memungkinkan dan ini akan diperjelas,” katannya.
Melalui kebijakan ini, Suahasil menegaskan pemerintah tidak bermaksud untuk mempersulit masyarakat. Melainkan dengan UU HPP ini ditujukan untuk membuat peraturan pajak yang lebih transparan dan meningkatkan kepatuhan bagi seluruh wajib pajak dengan tetap mengkoordinir pembangunan dari pajak. “Tidak ada niat pemerintah untuk memberatkan masyarakat,” kata Wamenkeu Suahasil Nazara.