PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan pembelian tiket konser band asal Inggris Coldplay tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN yang kewenangan pungutannya berada di DJP. DJP menerangkan, sistem perpajakan Indonesia membedakan jenis pajak dengan kewenangan pemungutnya menjadi dua, yakni pajak pusat dan pajak daerah.
Pajak pusat kewenangan pemungutannya ada di DJP, sedangkan pajak daerah dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Secara prinsip, pajak yang sudah dikenakan pemerintah pusat tidak boleh lagi dikenakan pemerintah daerah, dan sebaliknya, agar tidak ada pemajakan berganda,” tulis DJP melalui akun Twitter @DitjenPajakRI, dikutip hari ini.
Ketentuan tersebut juga telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). DJP mengungkapkan berdasarkan karakteristiknya, konser Coldplay termasuk dalam kategori jasa kesenian dan hiburan. Oleh sebab itu, pembelian tiket konser band yang dibentuk pada tahun 1997 ini tidak dikenakan PPN.
