PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan pembelian tiket konser band asal Inggris Coldplay tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN yang kewenangan pungutannya berada di DJP. DJP menerangkan, sistem perpajakan Indonesia membedakan jenis pajak dengan kewenangan pemungutnya menjadi dua, yakni pajak pusat dan pajak daerah.
Pajak pusat kewenangan pemungutannya ada di DJP, sedangkan pajak daerah dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Secara prinsip, pajak yang sudah dikenakan pemerintah pusat tidak boleh lagi dikenakan pemerintah daerah, dan sebaliknya, agar tidak ada pemajakan berganda,” tulis DJP melalui akun Twitter @DitjenPajakRI, dikutip hari ini.
Ketentuan tersebut juga telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). DJP mengungkapkan berdasarkan karakteristiknya, konser Coldplay termasuk dalam kategori jasa kesenian dan hiburan. Oleh sebab itu, pembelian tiket konser band yang dibentuk pada tahun 1997 ini tidak dikenakan PPN.
Tidak dikenakannya PPN dalam pembelian tiket konser Coldplay mengacu pada pasal 4A ayat 3 huruf h UU No. 8/1983 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 7/2021, yang menegaskan jasa kesenian dan hiburan termasuk jasa yang tidak dikenai PPN.
“Artinya, Direktorat Jenderal Pajak tidak melakukan pemungutan PPN karena bukan merupakan objek pajak yang menjadi kewenangannya,” tulis DJP.
Diterangkan dalam pasal 50 huruf e dan pasal 55 ayat I huruf b pada UU HKPD diatur bahwa jasa kesenian dan hiburan tergolong kategori objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu. Dari ketentuan itu dapat disimpulkan bahwa pengenaan pajak 15 persen yang muncul di tiket konser Coldplay merupakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu, yang kewenangan pemungutannya berada di level pemerintah daerah.