PajakOnline.com—TikTok Shop sudah resmi ditutup sejak 4 oktober 2023, setelah Permendag 31 Tahun 2023 menertibkan aturan social commerce (s-commerce). Namun, Menteri Koperasi dan UKM (MenKop UKM) Teten Masduki mengatakan, TikTok Shop bisa beroperasi kembali melalui aturan baru.
“Kalau bikin baru bagus, kan mereka bisa buka lagi TikTok Shop-nya di Indonesia yang selama ini ditutup karena izinnya belum boleh berjualan,” kata Teten Masduki di sela acara Indonesia Digital Meetup 2023, Jakarta.
Teten memberi syarat, TikTok harus memenuhi izin membuka e-commerce di Tanah Air, kemudian aplikasi nantinya dibuat terpisah. “Harus mengikuti Permendag 31 Tahun 2023. Mereka bisa operasi kembali,” jelasnya.
Aturan Permendag 31 Tahun 2023, kata Teten, sebagai pedoman kewajiban bagi semua platform e-commerce. Teten menegaskan, semua pelaku usaha di Indonesia platform global harus mengikuti peraturan pemerintah Indonesia.
