PajakOnline.com—TikTok Shop sudah resmi ditutup sejak 4 oktober 2023, setelah Permendag 31 Tahun 2023 menertibkan aturan social commerce (s-commerce). Namun, Menteri Koperasi dan UKM (MenKop UKM) Teten Masduki mengatakan, TikTok Shop bisa beroperasi kembali melalui aturan baru.
“Kalau bikin baru bagus, kan mereka bisa buka lagi TikTok Shop-nya di Indonesia yang selama ini ditutup karena izinnya belum boleh berjualan,” kata Teten Masduki di sela acara Indonesia Digital Meetup 2023, Jakarta.
Teten memberi syarat, TikTok harus memenuhi izin membuka e-commerce di Tanah Air, kemudian aplikasi nantinya dibuat terpisah. “Harus mengikuti Permendag 31 Tahun 2023. Mereka bisa operasi kembali,” jelasnya.
Aturan Permendag 31 Tahun 2023, kata Teten, sebagai pedoman kewajiban bagi semua platform e-commerce. Teten menegaskan, semua pelaku usaha di Indonesia platform global harus mengikuti peraturan pemerintah Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengungkapkan, alasan pemerintah melarang social commerce seperti TikTok Shop melakukan transaksi jual beli secara langsung. Ia menilai, konsep social commerce merugikan karena ada algoritma yang bisa memengaruhi konsumen.
“Perdagangan adil jadi bagaimana sosial media ini tidak serta merta menjadi e-commerce. Karena apa? karena ini algoritma nih,” kata Budi Arie.
Budi Arie mengatakan jika, social commerce mengganggu kedaulatan data Indonesia. Ia mengaku pemerintah khawatir data yang disetor ke media sosial akan disalahgunakan. Hal itu dikhawatirkan akan berlanjut ke usaha digital lain seperti pinjaman online. (Wiasti Meurani)

































