PajakOnline.com—Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat untuk memerhatikan informasi yang termuat dalam aplikasi saat memindai QRIS (Quick Response Code Indonesia Standard). Nasabah perlu memastikan nama pedagang/merchant/ atau pemilik rekening yang muncul di layar memang sudah sesuai dengan lawan transaksi yang sebenarnya. Tujuannya, agar uang yang dibayarkan benar-benar diterima oleh lawan
transaksi.
"Masyarakat diminta tidak melanjutkan transaksi jika menemukan kejanggalan atau informasi tidak sesuai dengan profil pedagang/merchant tujuan pembayaran," kata Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono dalam keterangannya, Kamis (13/4/2023).
Kepada pedagang/merchant, BI juga meminta agar mereka memastikan keamanan QRIS yang ditampilkan agar tidak diganti atau dimodifikasi oleh pihak yang tidak berwenang. Secara reguler, pedagang juga perlu mengecek dan memastikan kode QRIS yang dipasang memang benar miliknya.
"Jika pedagang menemukan adanya tindak penipuan oleh oknum tak bertanggung jawab, bisa melaporkan ke penegak hukum agar ditindaklanjuti," kata Erwin.
Pernyataan BI di atas merespons temuan penyalahgunaan QRIS di sejumlah tempat ibadah. Atas kejadian tersebut, BI mengaku telah berkoordinasi dengan penyedia jasa pembayaran (PJP) agar QRIS yang disalahgunakan tidak dapat lagi menerima pembayaran.
