PajakOnline.com—Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dibentuk melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Sebelumnya, komite didirikan di tengah kasus Bank Century. KSSK ditunjuk oleh menteri keuangan sebagai ketua sekaligus anggota, kemudian gubernur Bank Indonesia (BI) sebagai anggota.
Selanjutnya, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan Krisis Sistem Keuangan yang salah satunya merombak organisasi KSSK. Struktur keanggotaan ditambah oleh ketua dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ketua dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Adapun tugas dan fungsi KSSK, sebagai berikut:
– Perumusan tata kelola KSSK dan sekretariat KSSK.
– Perumusan kerangka kerja, termasuk kriteria dan indikator, penilaian kondisi stabilitas sistem keuangan.
– Penyiapan bahan untuk penilaian terhadap kondisi stabilitas sistem keuangan berdasarkan masukan dari setiap anggota KSSK, beserta data dan informasi pendukung.
– Penyiapan usulan langkah koordinasi untuk mencegah krisis sistem keuangan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari setiap anggota KSSK.
– Penyiapan rekomendasi kepada presiden untuk memutuskan perubahan status stabilitas sistem keuangan, langkah penanganan krisis sistem keuangan, serta penyelenggaraan, dan pengakhiran program restrukturisasi perbankan.
– Penyiapan penyerahan penanganan permasalahan solvabilitas bank sistemik kepada LPS beserta usulan langkah yang harus dilakukan oleh anggota KSSK untuk mendukung pelaksanaan penanganan permasalahan bank yang sistemik.
– Penyiapan keputusan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) yang dimiliki LPS oleh BI guna penanganan bank.
