PajakOnline.com—Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Dalam ketentuan ini BPKP adalah aparat pengawasan internal pemerintah yang dipimpin oleh seorang kepala dan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada presiden.
BPKP ini juga merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang setara dengan lembaga lain, seperti Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Apakah tugas dan wewenang BPKP?
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014, BPKP mempunyai tugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.
Dalam menjalankan tugas tersebut, BPKP menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
– Perumusan kebijakan nasional pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional;
– Pelaksanaan audit, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
– Pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara/daerah;
– Pemberian konsultansi terkait dengan manajemen risiko, pengendalian intern, dan tata kelola terhadap instansi/badan usaha/badan lainnya dan program/kebijakan pemerintah yang strategis; dan
– Pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah dan sertifikasi jabatan fungsional auditor.
Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan sebagai tindak lanjut dari Pasal 23 Ayat (5) UU Dasar (UUD) 1945.
BPK memiliki tugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia (BI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Layanan Umum (BLU), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Hal tersebut sesuai aturan Pasal 6 Ayat (1) UU 15 Tahun 2006.
Selanjutnya hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kemudian, hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.
Dalam susunan lembaga negara, BPK berposisi sejajar dengan lembaga negara lain, seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), DPR, DPD, Presiden dan wakil presiden, Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Berikut ini tugas dan wewenang dari BPK, yakni:
1. Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan;
2. Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, BI, BUMN, BLU, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara;
3. Melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara; serta
4. Menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK. (Azzahra Choirrun Nissa)