PajakOnline.com—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memberikan insentif pajak kepada para pemilik kendaraan listrik berbasis baterai. Dengan begitu, diharapkan lebih banyak masyarakat tertarik menggunakan kendaraan listrik, sehingga dapat mewujudkan Bali yang lebih asri.
Gubernur Bali Wayan Koster mengajak seluruh pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, pegawai PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, hingga pelajar untuk menjadi pionir dalam menggunakan kendaraan berbasis tenaga listrik.
“Dari segi perpajakan, tarif BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) yang seharusnya 10 persen kini menjadi 1,5 persen. Lalu, pajak kendaraan bermotornya juga lebih rendah, plus BPD (Badan Permusyawaratan Daerah) Bali telah memberikan bunga pinjaman yang rendah,” kata Koster dalam keterangan tertulis, dikutip hari ini.
Gubernur Bali menjelaskan, Pemprov Bali telah mengatur strategi penggunaan energi bersih, termasuk anjuran penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih.
“Bali menjadi satu-satunya provinsi yang memiliki kebijakan energi bersih dan energi baru terbarukan, serta penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia. Hal ini menjadi penanda Bali tengah memasuki era baru dalam mewujudkan Bali Energi Bersih,” kata Koster.
Regulasi hingga pemberian insentif pajak ini diharapkan mampu menjaga kelestarian alam Bali beserta dengan isinya. Di samping itu, Koster juga bersyukur pembangunan Bali yang dicanangkannya selaras dengan salah satu isu yang diusung dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20.
“Jadi, Bali sudah melangkah melewati kata transisi melalui regulasinya. Sekarang tinggal ditancap lagi progresnya agar Bali bisa full menggunakan kendaraan listrik. Harapan saya, jika benar terjadi, maka Bali akan keren sekali dan udara Bali lebih bersih,” kata Koster.