TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

UU HKPD, Tingkatkan Kualitas Belanja Daerah

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pemerintah akan melakukan reformasi belanja daerah untuk meningkatkan kualitasnya. Dengan menguatkan desentralisasi fiskal lewat mendorong alokasi sumber daya nasional secara efektif dan efisien.

Menurut Menkeu Sri Mulyani upaya ini diperjelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

“Kita berharap dengan HKPD ini belanja pusat dan daerah makin harmonis dan sinkron. Kita berharap pengeluaran jangka menengah itu lebih disinkronkan antara pusat dan daerah dan penganggarannya makin terpadu,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam acara Sosialisasi UU HKPD di Pekanbaru, belum lama ini.

Menkeu menyebutkan, melalui UU HKPD hubungan antara keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah akan berjalan lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan sebagai bentuk pemerataan kesejahteraan masyarakat yang adil dan makmur.

Mengikuti pilar ketiga UU HKPD adalah meningkatkan kualitas belanja daerah, kata Sri Mulyani, akan diatur pengelolaan belanja daerah lewat fokus belanja, mandatory spending, pengendalian belanja pegawai, penguatan belanja infrastruktur, dan SiLPA dengan basis kinerja.

Tidak hanya itu, fokus belanja daerah juga lebih kepada layanan dasar publik untuk mencapai standar pelayanan minimal. Karenanya Sri Mulyani mengatakan terdapat mandatory spending yang tujuannya sebagai akselerasi pemerataan kualitas layanan publik dan kesejahteraan di daerah.

“Ada mandatory spending bukan tujuannya untuk tidak memberikan kepercayaan kepada daerah. Tapi memang daerah ini tujuannya untuk melayani masyarakatnya terutama di bidang pendidikan kesehatan,” kata Sri Mulyani.

Menkeu Sri Mulyani mengatakan pengendalian belanja pegawai termasuk batasan besaran belanja pegawai maksimal 30% dari APBD di luar tunjangan guru yang asalnya dari TKD, masa transisi menyesuaikan porsi belanja pegawai yaitu 5 tahun, dan fleksibilitas untuk melakukan penyesuaian setelah transisi.

Dalam UU HKPD diatur juga mengenai penguatan belanja infrastruktur. yaitu batasan besaran belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40% dari APBD diluar transfer ke daerah bawahan dan desa, masa transisi penyesuaian porsi belanja infrastruktur pelayanan yaitu 5 tahun, dan fleksibilitas untuk melakukan penyesuaian setelah transisi.

Optimalisasi pemakaian SiLPA non-earmarked pada belanja daerah mengikuti kinerja layanan publik daerah. Apabila kinerja layanan sudah tinggi, bisa diinvestasikan dan/atau pembentukkan dana abadi daerah. Tetapi dalam hal kinerja layanan masih rendah, diarahkan agar belanja infrastruktur pelayanan publik. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)