PajakOnline.com—Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan yang memiliki penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (PHTB) atau terdapat perjanjian jual beli tanah dan bangunan, memiliki kewajban untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh) Final. Akan tetapi, kewajiban Orang Pribadi atau Badan tersebut tidak hanya itu.
Kewajiban lainnya ialah menyampaikan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban setoran PPh pengalihan atau yang biasa disebut dengan istilah validasi SSP PPh pengalihan hak yang dapat dilakukan secara manual dengan mengunjungi langsung KPP dan mengisi formulir permohonan yang telah disiapkan dengan melampirkan dokumen pendukung.
Dalam rangka meningkatkan layanan perpajakan maka DJP memiliki layanan baru pada laman DJP Online yaknii e-PHTB yang merupakan layanan validasi SSP pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang dilakukan secara online. Maka, kini Wajib Pajak dapat melakukannya secara online tanpa harus datang ke KPP.
Validasi hak atas tanah dan bangunan ini merupakan suatu kewajiban yang telah diatur dalam Perdirjen Pajak No. PER-18/PJ/2017. Pada artikel ini, kami akan menjelaskan cara validasi hak atas tanah dan bangunan di DJP Online dengan menggunakan layanan e-PHTB.
Berikut caranya:
1. Silakan akses DJP Online.
2. Isi NPWP, password, dan kode keamanan.
3. Di menu dashboard, silahkan pilih Layanan.
4. Lalu, klik e-PHTB.
5. Jika Anda tidak menemukan fitur e-PHTB, silahkan aktivasi terlebih dahulu melalui menu Profil.
6. Kemudian, centang e-PHTB dan klik Ubah Fitur Layanan.
7. Di kolom e-PHTB, silahkan klik Tambah.
8. Anda akan di arahkan untuk merekam objek pajak.
9. Silahkan isi masing-masing kolom secara cepat.
10. Pilih jenis transaksi yang ingin Anda validasikan.
11. Tarif PPh dan perhitungan yang harus dibayar akan terisi secara otomatis.
12. Cek kembali perekaman data Anda dan sudah sesuai kwitansi.
13. Bila sudah yakin, silahkan klik Lanjutkan.
14. Anda akan diarahkan untuk menginput NTPN.
15. Perlu diperhatikan, NTPN menggunakan kode akun pajak 411128 dan kode jenis setoran 402.
16. Lalu, jumlah pembayaran tidak lebih dari 10 NTPN.
17. Pastikan NTPN belum dilakukan pemindahbukuan dan total pembayaran harus sesuai dengan PPh terutang.
18. Bila sudah, silahkan klik input NTPN.
19. Isian kode NTPN sesuai dengan resi bank/kantor pos terkait.
20. Selanjutnya, klik validasi.
21. Anda akan diarahkan untuk melakukan perekaman identitas pembeli dan notaris/PPAT.
22. Bila sudah, klik Proses Validasi.
23. Lalu, isi kode keamanan dan klik Lanjutkan.
24. Anda akan mendapatkan notifikasi yang menyebutkan permohonan telah tersimpan/berhasil.
25. Anda dapat mengunduh surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh pada menu dashboard e-PHTB. (Atania Salsabila)