PajakOnline | Viral warganet ramai-ramai menyebarluaskan aksi boikot pajak pertambahan nilai atau PPN 12% di media sosial X. Hal tersebut sehubungan rencana pemerintah yang akan menaikkan PPN menjadi 12% pada Januari 2025 mendatang.
Merespons keramaian di medsos tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menjelaskan, setiap kebijakan tentunya sudah dipersiapkan dengan proses kajian yang mendalam dan menyeluruh.
Kenaikan Tarif PPN menjadi 12% dibarengi dengan kebijakan pendahulu yang ditujukan untuk memperkuat daya beli masyarakat serta memerhatikan pemenuhan kebutuhan barang konsumsi primer untuk orang banyak.
Dwi menyebutkan, adanya fasilitas pembebasan PPN atas penyerahan barang dan jasa tertentu di antaranya atas barang kebutuhan pokok berupa beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan sayur-sayuran, dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi atau daya beli masyarakat.
"Demikian pula pembebasan di bidang jasa yang meliputi jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa transportasi umum, dan jasa ketenagakerjaan," kata Dwi dalam keterangannya, dikutip Rabu (20/11/2024).
Pemerintah telah menyiapkan serangkaian program yang dapat mempertahankan daya beli masyarakat agar konsumsi tetap terjaga. Di antaranya, pelebaran lapisan tarif PPh OP 5% dari Rp 50 juta hingga Rp 60 juta dan pembebasan pajak atas omset UMKM OP 500 juta, dan sebagainya.
