PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan relaksasi berupa kemudahan dalam penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan di tengah kondisi wabah Corona atau Covid-19 ini.
Wajib pajak (WP) badan dan wajib pajak orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku 31 Desember 2019 tetap wajib menyampaikan SPT tahunan tahun pajak 2019 paling lambat tanggal 30 April 2020 ini. Namun, pihak DJP memberikan sejumlah kemudahan dan kelonggaran dalam penyampaian dokumen kelengkapan SPT paling lambat tanggal 30 Juni 2020.
Bagi wajib pajak badan atau perusahaan, SPT Tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020, mereka cukup memberikan tiga dokumen saja yakni:
- Formulir 1771 beserta lampiran 1771 I – IV
- Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan yang disampaikan sebagai pengganti sementara dokumen laporan keuangan.
- Bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar.
Sementara, untuk wajib pajak orang pribadi pengusaha atau pekerja bebas, SPT tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020 cukup menyampaikan formulir 1770 dan lampiran 1770 I – IV, neraca menggunakan format sederhana, dan bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar. Jadi, cukup 3 dokumen.
Untuk penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan berupa laporan keuangan lengkap dan berbagai dokumen kelengkapan yang dipersyaratkan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor:02/PJ/2019 paling lambat tanggal 30 Juni 2020, dilakukan dengan menggunakan formulir SPT pembetulan.
