Selasa, 9 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Wabah Corona, Dokumen SPT Tahunan Dipermudah

Bagi wajib pajak badan SPT tahunan yang disampaikan sampai 30 April 2020, cukup memberikan tiga dokumen saja.

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
20/04/2020
in Berita, Business, Headlines
9.4k 600
0
Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi

Lapor SPT Tahunan. Foto: Ist.

8.1k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan relaksasi berupa kemudahan dalam penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan di tengah kondisi wabah Corona atau Covid-19 ini.

Wajib pajak (WP) badan dan wajib pajak orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku 31 Desember 2019 tetap wajib menyampaikan SPT tahunan tahun pajak 2019 paling lambat tanggal 30 April 2020 ini. Namun, pihak DJP memberikan sejumlah kemudahan dan kelonggaran dalam penyampaian dokumen kelengkapan SPT paling lambat tanggal 30 Juni 2020.

Bagi wajib pajak badan atau perusahaan, SPT Tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020, mereka cukup memberikan tiga dokumen saja yakni:

  1. Formulir 1771 beserta lampiran 1771 I – IV
  2. Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan yang disampaikan sebagai pengganti sementara dokumen laporan keuangan.
  3. Bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar.

Sementara, untuk wajib pajak orang pribadi pengusaha atau pekerja bebas, SPT tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020 cukup menyampaikan formulir 1770 dan lampiran 1770 I – IV, neraca menggunakan format sederhana, dan bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar. Jadi, cukup 3 dokumen.

Untuk penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan berupa laporan keuangan lengkap dan berbagai dokumen kelengkapan yang dipersyaratkan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor:02/PJ/2019 paling lambat tanggal 30 Juni 2020, dilakukan dengan menggunakan formulir SPT pembetulan.

Baca Juga:

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp43,75 Triliun, Pemerintah Tunjuk Roblox Pungut PPN PMSE

Pelaporan Aset Individu dalam SPT Tahunan, Wajib Pajak Diminta Patuh

Indonesia Lanjutkan Pajak Minimum Global Meski AS Mundur dari GloBE

Pemerintah Bebaskan PPh 21 Pekerja Sektor Padat Karya hingga Akhir Tahun Ini

DJP Bidik Target Rp2.357,7 Triliun Tahun Depan, Optimalisasi Basis Pajak

“Dengan relaksasi ini diharapkan wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan tidak menunda menyetorkan pajak yang terutang karena pajak yang dibayarkan sangat diperlukan oleh negara dalam penanganan wabah Covid-19. Wajib pajak badan juga dapat memanfaatkan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2020 dengan menggunakan tarif PPh yang lebih rendah (22%),” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama dalam keterangan pers DJP pada Minggu (19/4/2020).

Wajib pajak tidak dikenakan sanksi denda atas keterlambatan penyampaian SPT tahunan, namun jika ada kekurangan bayar dalam SPT tahunan yang disetorkan setelah 30 April 2020 tetap dikenakan sanksi bunga sebesar dua persen per bulan.

Wajib pajak yang ingin memanfaatkan relaksasi ini harus menyampaikan pemberitahuan sebelum menyampaian SPT. Pemberitahuan tersebut disampaikan secara online melalui www.pajak.go.id

Fasilitas ini tidak dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang menyatakan lebih bayar dan meminta restitusi dipercepat (pengembalian pendahuluan), atau oleh wajib pajak yang menyampaikan SPT setelah 30 April 2020.

Kebijakan relaksasi ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 06 /PJ/2020 tanggal 17 April 2020 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Sehubungan dengan Pandemi Coronavirus Disease 2019. Peraturan ini dapat diunduh di www.pajak.go.id.

Bagikan3263Tweet2000Kirim

Baca Berita

Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi

Pelaporan Aset Individu dalam SPT Tahunan, Wajib Pajak Diminta Patuh

oleh Redaksi PajakOnline
09/12/2025
0

PajakOnline | Mulai tahun pajak 2025, wajib pajak orang pribadi di Indonesia...

Pemerintah Bebaskan Pajak Penghasilan Pekerja Padat Karya Ini

Pelaporan Pajak: Wajib Pajak Tertentu Kini Dikecualikan dari Kewajiban SPT

oleh Redaksi PajakOnline
09/12/2025
0

PajakOnline | Baru-baru ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi menetapkan...

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
09/12/2025
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Aturan Pajak Kripto Tidak Berubah, Tetap Berlaku 1 Mei 2022

Aset Kripto Harus Dilaporkan dalam SPT Tahunan di Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
10/11/2025
0

PajakOnline | Para pemilik aset kripto harus melaporkan hartanya tersebut dalam...

PMK 30/2021, Jamin Proyek Strategis Nasional

Cara Lapor SPT Tahunan Bagi WP Badan Jasa Konstruksi

oleh Redaksi PajakOnline
03/05/2025
0

PajakOnline.com—Jasa konstruksi merupakan sebuah layanan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan,...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

Ingat! Deadline SPT Tahunan Badan Akhir April Ini Telat Dendanya Gede

oleh Redaksi PajakOnline
03/05/2025
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan tidak ada perpanjangan batas waktu...

WP Diberikan Relaksasi Lagi, Kelengkapan SPT Tahunan Paling Lambat 30 Juni 2020

Sebanyak 13 Juta SPT Tahunan Sudah Dilaporkan

oleh Redaksi PajakOnline
02/05/2025
0

PajakOnline | Sampai dengan 11 April 2025 pukul 23.59 total SPT...

Tanpa Faktur Pajak Lengkap, Pedagang Emas Pungut PPN Lebih Tinggi

Daftar Harta Berikut Ini Harus Dilaporkan dalam SPT Tahunan

oleh Redaksi PajakOnline
27/04/2025
0

PajakOnline | Musim lapor SPT Tahunan telah tiba. Batas waktu penyampaian...

Pengurang Penghasilan Bruto

Sebanyak 412 Ribu Wajib Pajak Badan Sudah Lapor SPT Tahunan

oleh Redaksi PajakOnline
24/04/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan batas waktu pelaporan Surat...

Anggaran Penanganan Pandemi Corona Mencapai Rp677,2 Triliun

Soal Pajak Tinggi Dokter Spesialis, Begini Penjelasan DJP

oleh Redaksi PajakOnline
19/04/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan mengenai pernyataan Ikatan Dokter...

Muat berita lainnya

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.