TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP: Sebanyak 3,55 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan via Coretax

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 3.551.799 Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 telah dilaporkan melalui sistem Coretax DJP hingga hari ini 23 Februari 2026 pukul 07.00 WIB.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan berdasarkan data terbaru, pelaporan tersebut terdiri dari Wajib Pajak dengan tahun buku Januari hingga Desember dan Wajib Pajak dengan tahun buku berbeda.

“Update capaian pelaporan SPT tahunan PPh, aktivasi akun dan registrasi KO/SE, per tanggal 23 Februari 2026 pukul 07.00 WIB. Progres Pelaporan SPT tahunan PPh, untuk periode sampai dengan 23 Februari 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 3.551.799 SPT,” kata Inge dalam keterangannya.

Rinciannya, untuk Wajib Pajak dengan tahun buku Januari hingga Desember, jumlah pelaporan didominasi Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan sebanyak 3.134.117 SPT tahunan, Kemudian, Wajib Pajak Orang Pribadi non-karyawan tercatat sebanyak 322.453 SPT tahunan.

Sementara itu, pelaporan dari Wajib Pajak Badan tercatat sebanyak 94.421 SPT dalam rupiah dan 96 SPT dalam dolar Amerika Serikat (AS). Adapun untuk Wajib Pajak dengan tahun buku berbeda, yang pelaporannya dimulai sejak 1 Agustus 2025, tercatat 696 SPT Badan dalam rupiah dan 16 SPT Badan dalam dolar AS.

Selain progres pelaporan SPT Tahunan, DJP juga mencatat perkembangan signifikan dalam aktivasi akun Coretax. Hingga periode yang sama, jumlah Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 14.230.789.

“Progres aktivasi akun Coretax DJP, jumlah Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 14.230.789,” terangnya.

Dari total tersebut, sebanyak 13.239.991 merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi. Selanjutnya, Wajib Pajak Badan yang telah mengaktivasi akun tercatat sebanyak 900.951. Sementara itu, Wajib Pajak Instansi Pemerintah mencapai 89.622 dan Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tercatat sebanyak 225.

Batas waktu penyampaian Laporan SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025 jatuh pada 31 Maret 2026. Adapun, bagi Wajib Pajak Badan, batas akhir pelaporan SPT tahunan PPh adalah 30 April 2026.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, keterlambatan pelaporan SPT Tahunan dikenakan sanksi denda sebesar Rp100.000 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Rp1.000.000 bagi Wajib Pajak Badan. Jangan sampai telat ya melaporkan SPT Tahunan.