Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 3.551.799 Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 telah dilaporkan melalui sistem Coretax DJP hingga hari ini 23 Februari 2026 pukul 07.00 WIB.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan berdasarkan data terbaru, pelaporan tersebut terdiri dari Wajib Pajak dengan tahun buku Januari hingga Desember dan Wajib Pajak dengan tahun buku berbeda.
“Update capaian pelaporan SPT tahunan PPh, aktivasi akun dan registrasi KO/SE, per tanggal 23 Februari 2026 pukul 07.00 WIB. Progres Pelaporan SPT tahunan PPh, untuk periode sampai dengan 23 Februari 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 3.551.799 SPT,” kata Inge dalam keterangannya.
Rinciannya, untuk Wajib Pajak dengan tahun buku Januari hingga Desember, jumlah pelaporan didominasi Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan sebanyak 3.134.117 SPT tahunan, Kemudian, Wajib Pajak Orang Pribadi non-karyawan tercatat sebanyak 322.453 SPT tahunan.
Sementara itu, pelaporan dari Wajib Pajak Badan tercatat sebanyak 94.421 SPT dalam rupiah dan 96 SPT dalam dolar Amerika Serikat (AS). Adapun untuk Wajib Pajak dengan tahun buku berbeda, yang pelaporannya dimulai sejak 1 Agustus 2025, tercatat 696 SPT Badan dalam rupiah dan 16 SPT Badan dalam dolar AS.
Selain progres pelaporan SPT Tahunan, DJP juga mencatat perkembangan signifikan dalam aktivasi akun Coretax. Hingga periode yang sama, jumlah Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 14.230.789.
“Progres aktivasi akun Coretax DJP, jumlah Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 14.230.789,” terangnya.
Dari total tersebut, sebanyak 13.239.991 merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi. Selanjutnya, Wajib Pajak Badan yang telah mengaktivasi akun tercatat sebanyak 900.951. Sementara itu, Wajib Pajak Instansi Pemerintah mencapai 89.622 dan Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tercatat sebanyak 225.
Batas waktu penyampaian Laporan SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025 jatuh pada 31 Maret 2026. Adapun, bagi Wajib Pajak Badan, batas akhir pelaporan SPT tahunan PPh adalah 30 April 2026.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, keterlambatan pelaporan SPT Tahunan dikenakan sanksi denda sebesar Rp100.000 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Rp1.000.000 bagi Wajib Pajak Badan. Jangan sampai telat ya melaporkan SPT Tahunan.
































