Jumat, 13 Juni 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Wajib Pajak Badan Ini Tidak Bisa Pakai Pajak Penghasilan Final PP 55/2022

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
22/05/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Investasi Merosot Di Tengah Pandemi

Sumber Foto: Kemenkeu.

2k
SHARES
2.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Wajib pajak (WP) badan yang memperoleh fasilitas pajak penghasilan (PPh) terkait dengan penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus (KEK) tidak dapat menggunakan PPh final UMKM 0,5%.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 57 PP 55/2022. Wajib pajak dalam negeri dengan peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh bersifat final merupakan wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan (berbentuk koperasi, persekutuan komanditer,firma, perseroan terbatas, atau BUMDes/BUMDesma).

“Yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak
melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak,” demikian kutipan isi Pasal 57 ayat (1) PP
yang mencabut PP 23/2018 tersebut.

Namun, Pasal 57 ayat (2) memerinci kriteria wajib pajak yang tidak termasuk dalam kelompok dengan peredaran bruto tertentu dan dikenai PPh final.

Pertama, wajib pajak yang memilih dikenai PPh berdasarkan pada tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh (orang pribadi) atau dikenai PPh berdasarkan pada Pasal 17 ayat (1) UU PPh dengan mempertimbangkan Pasal 31E UU PPh untuk badan.

Kedua, wajib pajak berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa wajib pajak orang pribadi berkeahlian khusus, yang menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4) PP 55/2022.

Baca Juga:

PMK 34/2025, Regulasi Pabean dan Pajak Barang Bawaan Penumpang Diperbarui

Pemerintah Salurkan BSU Rp600 Ribu untuk 17,3 Juta Pekerja

Hariqo Wibawa Satria: Patrion Solusi Ketahanan Nasional

Patrion Kobarkan Semangat Patriotisme dalam Industri Kreatif yang Memajukan Indonesia

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas yang dimaksud meliputi: tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri atas pengacara akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris; pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari; olahragawan; penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator; pengarang, peneliti, dan penerjemah;
agen iklan; pengawas atau pengelola proyek; perantara; petugas penjaja barang dagangan;
agen asuransi; dan distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan
kegiatan sejenis lainnya.

Ketiga, wajib pajak badan yang memperoleh fasilitas PPh berdasarkan Pasal 31A UU PPh; PP 94/2010 beserta perubahan atau penggantinya; atau Pasal 75 dan Pasal 78 PP 40/2021 beserta perubahan atau penggantinya. Fasilitas berdasarkan PP 40/2021 sebelumnya tidak diatur pada PP 23/2018.

Sesuai dengan Pasal 75 PP 40/2021, badan usaha dan/atau pelaku usaha yang melakukan penanaman modal pada kegiatan utama dapat memperoleh pengurangan PPh badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan utama yang dilakukan.

Ketentuan mengenai besaran, jangka waktu, pengajuan, keputusan, pemanfaatan, larangan dan sanksi, dan kewajiban wajib pajak terkait pengurangan PPh badan itu diatur dengan peraturan menteri keuangan (PMK). Kemudian, sesuai dengan Pasal 78 PP 40/2021, badan usaha dan/atau pelaku usaha yang melakukan penanaman modal pada kegiatan utama yang tidak memperoleh pengurangan PPh badan Pasal 75 atau melakukan investasi pada kegiatan lainnya dapat memperoleh fasilitas PPh yang meliputi:

Pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% dari jumlah penanaman modal
yang dilakukan;

penyusutan dan amortisasi yang dipercepat; pengenaan PPh atas dividen sebesar 10%, kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah; dan
kompensasi kerugian selama 10 tahun.

Sedangkan ketentuan mengenai pengajuan, keputusan, pemanfaatan, larangan dan
sanksi, dan kewajiban wajib pajak terkait fasilitas PPh tersebut diatur dengan PMK.

Keempat, wajib pajak bentuk usaha tetap (BUT).

 

Share799Tweet500Send

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Previous Post

Wajib Pajak Bisa Kurangi Sanksi dalam SKP, Perhatikan Ini

Next Post

Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Bisa Diperpanjang, Ada Sanksi Bunga

Related Posts

DJBC Gelar Operasi Gempur 2021, Tingkatkan Pengawasan Barang Kena Cukai Ilegal

PMK 34/2025, Regulasi Pabean dan Pajak Barang Bawaan Penumpang Diperbarui

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34...

Pemerintah Bebaskan Pajak Penghasilan Pekerja Padat Karya Ini

Pemerintah Salurkan BSU Rp600 Ribu untuk 17,3 Juta Pekerja

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp10,72 triliun dari APBN untuk menyalurkan...

Hariqo Wibawa Satria: Patrion Solusi Ketahanan Nasional

Hariqo Wibawa Satria: Patrion Solusi Ketahanan Nasional

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Kehadiran Patrion menjadi bagian dari solusi Ketahanan Nasional dengan...

Patrion Kobarkan Semangat Patriotisme dalam Industri Kreatif yang Memajukan Indonesia

Patrion Kobarkan Semangat Patriotisme dalam Industri Kreatif yang Memajukan Indonesia

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Sebuah gerakan baru bernama Pergerakan Patriot Nusantara atau Patrion...

Ini Kewajiban Pemeriksa Pajak

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan...

Pengusaha Tolak Pungutan 3 Persen Tapera

Insentif PPN DTP 100 Persen untuk Pembelian Rumah hingga Juni 2025

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat dapat menikmati keringanan...

Presiden Prabowo Terima Delapan Pengusaha Besar, Bahas Perekonomian dan Investasi Nasional

Status PKP Dongkrak Kredibilitas dan Akses Pasar, Berikut Keuntungannya bagi Pengusaha

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) kini semakin diminati...

Pemesanan Tiket Kereta Cepat Whoosh Resmi Dibuka, Tarifnya Rp300.000

Diskon Tiket Kereta dan Kapal Laut, Pemerintah Tanggung PPN sebagai Stimulus Pajak

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah menggelontorkan anggaran Rp940 miliar untuk program stimulus ekonomi...

PPS Tinggal Sebulan Lagi, Setoran Pajak Capai Rp10,7 Triliun

DJP Perketat Pengawasan Kepatuhan Pajak Wajib Pajak Berpenghasilan Tinggi

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperketat pengawasan kepatuhan perpajakan terhadap...

Selebrasi HUT Jakarta Ke-498, Denda Pajak Daerah Dihapus

Selebrasi HUT Jakarta Ke-498, Denda Pajak Daerah Dihapus

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Gubernur Jakarta Pramono Anung mengumumkan penghapusan sejumlah denda pajak...

Load More
Next Post
Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi

Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Bisa Diperpanjang, Ada Sanksi Bunga

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi

Objek Pajak Penghasilan Badan

Asperindo: Pemerintah Perlu Beri Insentif Pajak untuk Pelaku Usaha Pengiriman dan Logistik

Perhatikan Pajak Masukan 5 Jasa Tertentu Ini Tidak Bisa Dikreditkan

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134316 shares
    Share 53726 Tweet 33579
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43766 shares
    Share 17506 Tweet 10942
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43692 shares
    Share 17477 Tweet 10923
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39542 shares
    Share 15817 Tweet 9886
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26807 shares
    Share 10723 Tweet 6702

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

3 hari ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

13/06/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In