TRENDING
Kanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 Triliun
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Wajib Pajak Ini Bisa Restitusi Dipercepat

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan ketentuan restitusi dipercepat atas SPT Tahunan lebih bayar paling banyak Rp100 juta dalam PER-5/PJ/2023 hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi.

Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Teguh Budiharto mengatakan pengembalian pendahuluan atau restitusi dipercepat Pasal 17D UU KUP berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan tertentu. Selain itu, ada pengusaha kena pajak (PKP) dengan lebih bayar PPN jumlah tertentu.

“Perdirjen (PER-5/PJ/2023) tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak itu, yang perlu kami garis bawahi, hanya berlaku untuk SPT PPh orang pribadi. Ini khusus untuk orang pribadi,” katanya dalam acara Media Briefing DJP.

Teguh mengatakan ketentuan dalam PER-5/PJ/2023 diberlakukan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan efektif terkait dengan restitusi. Terlebih, sambungnya, sebagian besar orang pribadi dengan SPT Tahunan lebih bayar maksimal Rp100 juta merupakan karyawan.

“Itu baik yang melalui restitusi dengan pemeriksaan maupun yang pengembalian pendahuluan. … Ternyata sebagian besar adalah karyawan. KLU-nya itu karyawan, baik itu karyawan ASN/TNI/Polri maupun karyawan non-ASN. Sisanya baru orang pribadi yang usaha lainnya,” kata Teguh.

Untuk orang pribadi dengan usaha lainnya, banyak yang profesi sebagai dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gini. Teguh mengatakan nilai lebih bayar dalam SPT Tahunan mereka cenderung tidak terlalu besar.

“Sebagian besar mintanya restitusi diperiksa. Kecil-kecil sebenarnya sehingga ini (ketentuan dalam PER-5/PJ/2023) untuk percepatan pemberian pelayanan. Untuk usaha, ternyata omzet tahunannya ratusan juta. Jadi, risikonya relatif kecil,” katanya.

Seperti diketahui, melalui PER-5/PJ/2023, permohonan restitusi berdasarkan Pasal 17B UU KUP ataupun Pasal 17D UU KUP yang diajukan oleh wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta akan langsung diproses berdasarkan Pasal 17D UU KUP. Sesuai Pasal 17D UU KUP, wajib pajak berhak memperoleh restitusi atas kelebihan pembayaran tanpa harus melalui proses pemeriksaan. Permohonan restitusi oleh wajib pajak hanya akan diteliti oleh DJP.