PajakOnline.com—Pada dasarnya, terdapat 3 jenis sanksi administrasi perpajakan yaitu denda, bunga, dan kenaikan. Salah satu jenisnya yaitu sanksi administrasi bunga merupakan sesuatu yang paling dihindari oleh setiap orang yang sudah memiliki kewajiban untuk membayar pajak.
Pengenaan sanksi administrasi bunga merupakan akibat dari mereka para Wajib Pajak yang mungkin banyak melakukan kesalahan atau tidak patuh terhadap ketentuan perpajakan yang sudah diatur secara tidak sadar.
Sebenarnya, sanksi administrasi berupa bunga dikenakan apabila Wajib Pajak tidak atau kurang membayar utang pajak yang tertera di Surat Ketetapan Pajak.
Ketentuan sanksi bunga diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU KUP) yang di dalamnya terdapat 11 alasan Wajib Pajak dapat dikenakan sanksi bunga, yaitu:
1.Adanya jumlah pajak yang kurang dibayar akibat terbitnya produk hukum tertentu.
2.Wajib Pajak yang diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (2) UU KUP.
3.Wajib Pajak yang dinyatakan kurang bayar atas penundaan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
4.Kurang bayar pajak akibat pembetulan SPT tahunan secara sukarela.
5.Kurang bayar pajak akibat pembetulan SPT Masa secara sukarela.
6.Keterlambatan pembayaran/penyetoran pajak berdasarkan SPT Masa.
7.Keterlambatan pembayaran/penyetoran SPT Tahunan.
8.Penerbitan STP akibat PPh yang tidak/kurang dibayar serta adanya pajak yang kurang dibayar karena salah tulis dan/atau salah tulis.
9.Pengungkapan ketidakbenaran SPT setelah pemeriksaan tetapi belum diterbitkan surat ketetapan pajak (SKP).
10.Penerbitan SKPKB karena pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar serta diterbitkannya NPWP dan/atau pengukuhan PKP secara jabatan.
11.Penerbitan SKPKB bagi pengusaha kena pajak (PKP) gagal produksi.
Sejak diberlakukannya Omnibus Law UU Cipta Kerja, bunga sanksi administrasi pajak mengacu pada suku bunga acuan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia dan akan berubah setiap bulannya. Sehingga menyebabkan tarif sanksi administrasi bunga juga akan berubah setiap bulannya.(Atania Salsabila)

































