TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Wajib Pajak Kena Administrasi Bunga? Ini Alasannya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pada dasarnya, terdapat 3 jenis sanksi administrasi perpajakan yaitu denda, bunga, dan kenaikan. Salah satu jenisnya yaitu sanksi administrasi bunga merupakan sesuatu yang paling dihindari oleh setiap orang yang sudah memiliki kewajiban untuk membayar pajak.

Pengenaan sanksi administrasi bunga merupakan akibat dari mereka para Wajib Pajak yang mungkin banyak melakukan kesalahan atau tidak patuh terhadap ketentuan perpajakan yang sudah diatur secara tidak sadar.

Sebenarnya, sanksi administrasi berupa bunga dikenakan apabila Wajib Pajak tidak atau kurang membayar utang pajak yang tertera di Surat Ketetapan Pajak.

Ketentuan sanksi bunga diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU KUP) yang di dalamnya terdapat 11 alasan Wajib Pajak dapat dikenakan sanksi bunga, yaitu:

1.Adanya jumlah pajak yang kurang dibayar akibat terbitnya produk hukum tertentu.
2.Wajib Pajak yang diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (2) UU KUP.
3.Wajib Pajak yang dinyatakan kurang bayar atas penundaan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
4.Kurang bayar pajak akibat pembetulan SPT tahunan secara sukarela.
5.Kurang bayar pajak akibat pembetulan SPT Masa secara sukarela.
6.Keterlambatan pembayaran/penyetoran pajak berdasarkan SPT Masa.
7.Keterlambatan pembayaran/penyetoran SPT Tahunan.
8.Penerbitan STP akibat PPh yang tidak/kurang dibayar serta adanya pajak yang kurang dibayar karena salah tulis dan/atau salah tulis.
9.Pengungkapan ketidakbenaran SPT setelah pemeriksaan tetapi belum diterbitkan surat ketetapan pajak (SKP).
10.Penerbitan SKPKB karena pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar serta diterbitkannya NPWP dan/atau pengukuhan PKP secara jabatan.
11.Penerbitan SKPKB bagi pengusaha kena pajak (PKP) gagal produksi.

Sejak diberlakukannya Omnibus Law UU Cipta Kerja, bunga sanksi administrasi pajak mengacu pada suku bunga acuan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia dan akan berubah setiap bulannya. Sehingga menyebabkan tarif sanksi administrasi bunga juga akan berubah setiap bulannya.(Atania Salsabila)