Jakarta, PajakOnline – Sehubungan dengan maraknya kasus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. DJP mengingatkan kembali masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Pejabat/Pegawai DJP.
2. Latar belakang yang digunakan untuk melakukan penipuan tersebut berupa:
a. pemadanan NIK dan NPWP serta konfirmasi data perpajakan;
b. implementasi aplikasi Coretax DJP; atau
c. mutasi atau promosi Pejabat dan Pegawai DJP.
3. Modus penipuan yang digunakan oleh oknum penipu antara lain:
a. menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk mengunduh file dengan
format .apk;
b. menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk mengunduh aplikasi M-Pajak dengan mengirim tautan palsu;
c. menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk melunasi tagihan pajak;
d. menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk memroses pengembalian kelebihan pajak;
e. menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk membayar meterai
elektronik dengan mengklik atau mengakses tautan palsu; atau
f. menelepon masyarakat dan meminta transfer sejumlah uang
dengan mengatasnamakan Pejabat/Pegawai DJP.
4. Apabila menerima permintaan sebagaimana tersebut di atas, masyarakat dapat melakukan konfirmasi kebenarannya melalui:
a. kantor pajak terdekat;
b. Kring Pajak 1500200;
c. email pengaduan@pajak.go.id;
d. akun X @kring_pajak;
e. situs https://pengaduan.pajak.go.id; atau
f. live chat pada https://www.pajak.go.id.
5. Masyarakat juga dapat melaporkan penipuan melalui:
a. saluran Kementerian Komunikasi dan Digital yang terdiri atas:
1) aduan mengenai nomor telepon penipu dilakukan pada laman
https://aduannomor.id; dan/atau
2) aduan mengenai konten, tautan, dan/atau aplikasi penipuan dilakukan pada
laman https://aduankonten.id;
b. saluran pengaduan/pelaporan Aparat Penegak Hukum.

































