Jakarta, PajakOnline — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengundangkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang mulai efektif berlaku sejak 1 Januari 2026.
Regulasi ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan ketegasan dalam pengawasan pelaksanaan kewajiban perpajakan di bawah sistem self-assessment.
PMK ini menjadi landasan formal terbaru yang memperkuat peran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melakukan pengawasan terhadap wajib pajak, baik yang telah terdaftar maupun yang belum terdaftar.
Dalam konsideran aturan disebutkan bahwa pengawasan diperlukan untuk memastikan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh.
Menurut PMK 111/2025, DJP mendapat mandat lebih eksplisit untuk melakukan serangkaian kegiatan penelitian atas data dan informasi wajib pajak yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan, termasuk kewajiban yang akan datang maupun yang sudah dilakukan.
Pengawasan ini bukan sekadar bentuk kontrol administratif, tetapi merupakan instrumen untuk memastikan bahwa ketentuan perpajakan dipatuhi secara efektif.
Pengawasan atas wajib pajak terdaftar mencakup pemenuhan sejumlah kewajiban utama, seperti pelaporan tempat kegiatan usaha (NITKU), pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan kewajiban administratif lainnya.
Regulasi ini juga memperluas ruang lingkup pengawasan kepada wajib pajak yang belum terdaftar dan pengawasan berbasis wilayah tertentu.
Selain itu, PMK ini menjabarkan bahwa pengawasan dilakukan berdasarkan hasil penelitian atas data dan/atau informasi yang dimiliki DJP, sebagai respons terhadap kondisi pelaksanaan sistem self-assessment yang menempatkan kewajiban utama kepada wajib pajak untuk melakukan pelaporan secara mandiri.
SP2DK Kini Diatur Lebih Kuat
Salah satu poin penting dalam PMK 111/2025 adalah peningkatan status Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), yang sebelumnya hanya diatur melalui surat edaran internal DJP.
Dengan diatur dalam PMK, SP2DK kini memiliki status hukum yang lebih kuat sebagai instrumen pengawasan, sehingga proses permintaan informasi dan klarifikasi dari wajib pajak menjadi lebih konsisten dan terukur.
Aturan baru ini bukan dimaksudkan untuk menambah beban administratif, melainkan meningkatkan transparansi, keadilan, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan perpajakan, sejalan dengan upaya pemerintah memberdayakan sistem self-assessment.
Dengan dasar hukum yang lebih jelas, DJP diharapkan dapat melakukan pengawasan yang lebih tepat sasaran, profesional, serta berdampak pada peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Bagi wajib pajak, PMK ini menjadi pengingat penting bahwa pengawasan perpajakan kini diformalkan lebih komprehensif — tidak hanya sekadar pemeriksaan formal, tetapi juga pemantauan atas pemenuhan kewajiban administratif dan pelaporan yang akurat.
Masyarakat wajib pajak disarankan memperkuat pengelolaan administrasi pajak mereka untuk mengantisipasi permintaan informasi atau klarifikasi yang mungkin muncul sebagai bagian dari mekanisme pengawasan.
































