TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

WPOP Jadi Target Program Pengungkapan Sukarela (PPS)

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam penerapan program pengungkapan sukarela atau PPS terdapat 2 skema. Pada skema pertama, diperuntukkan bagi peserta tax amnesty 2016 dari Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) atau badan dengan aset Desember 2015. Pelaporan harta bersih bisa dilakukan dengan membayar PPh final. Pada skema ini berlaku tarif 6% untuk harta luar negeri yang direpatriasi dan investasi ke SBN/SDA, 8% untuk harta luar negeri yang direpatriasi dalam negeri, dan 11% untuk harta luar negeri yang tidak repatriasi dalam negeri.

Skema kedua diperuntukkan bagi WPOP saja, dari peserta tax amnesty 2016 atau bukan dengan aset penghasilan tahun 2016-2020 yang belum dilaporkan pada SPT 2020. Pada skema ini diberlakukan tarif 12% untuk harta luar negeri yang diinvestasikan dalam SBN/SDA, 14% untuk harta luar negeri yang direpatriasi dalam negeri, dan 18% untuk harta luar negeri yang tidak direpatriasi dalam negeri. Melihat skema tersebut, program pengungkapan sukarela menargetkan keikutsertaan WPOP.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita mengatakan, skema kebijakan sayangnya hanya bisa diikuti orang pribadi. “Padahal banyak perusahaan-perusahaan yang melakukan transfer pricing dalam periode 2016-2020 dan perlu untuk declare dana lebih namun tidak diberi kesempatan,” kata dia.

Tak hanya itu, kalangan pengusaha juga mengkhawatirkan tentang isu tarif PPh final yang diinvestasikan ke dalam SBN/SDA. Suryadi berpendapat, penjelasan tentang hilirisasi ini belum memiliki kejelasan.

Walaupun pemerintah belum pernah secara gamblang memberikan alasan tentang mengapa subjek PPh yang difokuskan untuk WP OP, tetapi jika kita melihat dari pernyataan pemerintah, program ini dijalankan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pajak menjadi tujuan utama.

PPS menjadi cara pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak wajib pajak orang pribadi terlebih dahulu. Sebagai acuannya kita lihat tingkat kepatuhan WP OP pribadi karyawan yang terlihat potensi dengan peningkatan kepatuhan sejumlah 85,42% pada tahun 2019. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)