TRENDING
Viral Pajak Pembalut, DJP Ungkap Alasan Dikenakan PPNKadin Targetkan Ekspor Indonesia USD330 Miliar, UMKM dan Industri Lokal Jadi Sasaran UtamaSKP dan STP Hasil Pemeriksaan Pajak Bisa Dapat Pengurangan Sanksi hingga 100%, Ini SyaratnyaPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Pemerintah Hadapi Tantangan Akhir TahunBaru 25% Perusahaan Multinasional Terapkan Pajak Minimum GlobalAbdul Koni: Patuh Pajak, Pencatatan Pembukuan dan Arus Kas Bikin Bisnis Naik KelasDJP Berikan Fasilitas Pengurangan Sanksi Administratif Pajak, Manfaatkan Segera Di Awal WaktuPengusaha Cerdas, Bisnis Berkualitas: PajakOnline dan IPEMI DKI Jakarta–Kepulauan Seribu Dorong Pengusaha Muslimah Perkuat Strategi Pajak dan KeuanganDanantara Bidik Investasi Rp542 Triliun, Lebih dari 40 Proyek Industri Strategis DisiapkanHarga Minyak Dunia Melonjak, Brent Tembus USD115 per Barel, Biaya Energi Indonesia Terancam NaikRupiah Tertekan, Dolar AS Tembus Rp18.184: Dunia Usaha Waspadai Lonjakan Biaya ImporReformasi Pasar Modal, Jaga Kepercayaan InvestorPemerintah Siapkan Badan Khusus Migas, Perizinan Investasi Bakal Satu PintuBaru 25% Wajib Pajak Multinasional Terapkan Pajak Minimum Global, DJP Dorong Kepatuhan Jelang TenggatPemerintah Siapkan Penyesuaian Insentif KEK di Tengah Pajak Minimum Global 15%DJP Tegaskan Penghapusan Sanksi Pajak Tidak Otomatis, Wajib Pajak Harus Mengajukan PermohonanViral Pajak Pembalut, DJP Ungkap Alasan Dikenakan PPNKadin Targetkan Ekspor Indonesia USD330 Miliar, UMKM dan Industri Lokal Jadi Sasaran UtamaSKP dan STP Hasil Pemeriksaan Pajak Bisa Dapat Pengurangan Sanksi hingga 100%, Ini SyaratnyaPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Pemerintah Hadapi Tantangan Akhir TahunBaru 25% Perusahaan Multinasional Terapkan Pajak Minimum GlobalAbdul Koni: Patuh Pajak, Pencatatan Pembukuan dan Arus Kas Bikin Bisnis Naik KelasDJP Berikan Fasilitas Pengurangan Sanksi Administratif Pajak, Manfaatkan Segera Di Awal WaktuPengusaha Cerdas, Bisnis Berkualitas: PajakOnline dan IPEMI DKI Jakarta–Kepulauan Seribu Dorong Pengusaha Muslimah Perkuat Strategi Pajak dan KeuanganDanantara Bidik Investasi Rp542 Triliun, Lebih dari 40 Proyek Industri Strategis DisiapkanHarga Minyak Dunia Melonjak, Brent Tembus USD115 per Barel, Biaya Energi Indonesia Terancam NaikRupiah Tertekan, Dolar AS Tembus Rp18.184: Dunia Usaha Waspadai Lonjakan Biaya ImporReformasi Pasar Modal, Jaga Kepercayaan InvestorPemerintah Siapkan Badan Khusus Migas, Perizinan Investasi Bakal Satu PintuBaru 25% Wajib Pajak Multinasional Terapkan Pajak Minimum Global, DJP Dorong Kepatuhan Jelang TenggatPemerintah Siapkan Penyesuaian Insentif KEK di Tengah Pajak Minimum Global 15%DJP Tegaskan Penghapusan Sanksi Pajak Tidak Otomatis, Wajib Pajak Harus Mengajukan Permohonan
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

137 Negara Komitmen Sepakati Pajak Digital

· ·

137 Negara Komitmen Sepakati Pajak Digital

PajakOnline.com— Sebanyak 137 negara ini tergabung dalam Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting Project (BEPS), yang terkait dengan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Sebanyak 137 negara yang tergabung dalam Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting Project (BEPS) berkomitmen untuk meneruskan pembahasan mengenai pengenaan pajak atas transaksi digital.

Dalam keterangan resmi dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) disebutkan bahwa negara-negara tersebut berkomitmen untuk menyepakati solusi jangka panjang pengenaan pajak digital paling lambat pada akhir 2020.

Dalam dokumen berjudul Statement by the OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS on the Two-Pillar Approach to Address the Tax Challenges Arising from the Digitalisation of the Economy, yang intinya menjelaskan dua pendekatan terkait tantangan pajak di era ekonomi digital, negara-negara peserta Inclusive Framework sudah berkomitmen untuk meneruskan pembahasan mengenai nexus (jaringan entitas aktual) dan metode alokasi laba usaha sejalan dengan Unified Approach alias pendekatan bersama yang diusung oleh OECD.

Dukungan terhadap Unified Approach merupakan kemajuan yang signifikan dibandingkan sebelumnya. Sebelumnya, 137 negara dalam Inclusive Framework mengusung 3 proposal terkait nexus dan metode alokasi laba usaha yakni user participation proposal, marketing intagibles proposal, dan significant economic presence.

"OECD berkomitmen untuk melakukan berbagai cara dalam memfasilitasi konsensus. Kami meyakini kegagalan tercapainya konsensus akan mendorong aksi unilateral dari berbagai negara dan hal tersebut akan berdampak negatif pada perekonomian global," ujar Sekretaris Jenderal OECD Angel Gurría dalam keterangan resminya.

Memang, sepanjang 2019 sudah terdapat beberapa negara yang telah melakukan aksi unilateral dan mendapatkan respons negatif dari negara lain.

Sebagai contoh, aksi unilateral yang dilakukan oleh Prancis yang memutuskan untuk mengenakan pajak sebesar 3 persen atas penghasilan dari transaksi digital, yang kemudian mendapatkan respons dari AS.

AS mengancam untuk mengenakan bea masuk sebesar 100 persen atas produk-produk Prancis seperti sampanye, tas, dan produk-produk lain. Pemerintah AS berkilah bahwa langkah Prancis tersebut telah merugikan perusahaan-perusahaan teknologi dari AS. Dalam perkembangan terbaru, Prancis pun mengalah dan batal mengenakan rencana pajak tersebut.

#PajakOnline #BanggaBayarPajak #IndonesiaMaju

Anda gak mau ribet urusan pajak, silakan daftar menjadi member dan berkonsultasi melalui layanan Konsultan Pajak Online. Kontak kami via e-mail : konsultasi@pajakonline.com cs : hp/wa 08111-44-0177

Berita lainnya di Headlines